Gaji ke-13 PNS bakal cair pada 1 Juli 2022. Sedangkan proses penyiapan gaji ke-13 dimulai 23 Juni mendatang. Nah, selain PNS aktif, pensiunan hingga penerima pensiun dan penerima tunjangan juga ikut kebagian gaji ke-13.
Hal itu semua tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Penerima pensiun yang dimaksud contohnya seperti janda dan duda PNS.
Dalam beleid yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, gaji ke-13 yang akan diterima PNS dibayarkan berdasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022 atau bulan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun besaran gaji ke-13 PNS dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Nah tahun ini jumlahnya ditambah dengan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Jumlah yang akan diterima PNS aktif ini akan berbeda jika dibandingkan dengan pensiunan dan penerima pensiun, karena pokok yang didapat oleh PNS aktif dan pensiun berbeda.
Penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda. Lantas, berapa besaran pensiun pokok PNS?
Gaji pokok pensiunan PNS
Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.
Berikut besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.
Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Demikian informasi tentang jumlah besaran gaji ke-13 akan yang akan diterima oleh pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan PNS.
Simak juga Video: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Gara-gara Gaji hingga Kurang Motivasi