Wabah PMK Serang Ternak, Menag Singgung Berkurban Itu Sunah

Wabah PMK Serang Ternak, Menag Singgung Berkurban Itu Sunah

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 23 Jun 2022 15:30 WIB
Komisi VIII DPR menyetujui tambahan anggaran untuk kegiatan operasional haji senilai Rp 1,5 triliun yang diajukan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak masih merajalela. Situasi ini pun diperkirakan berlangsung hingga momen Idul Adha Juli nanti

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun buka suara menyikapi situasi tersebut. Yaqut menjelaskan hukum mengadakan kurban bukanlah suatu kewajiban, apalagi jika kondisinya tidak memungkinkan, misalnya seperti PMK yang sedang melanda saat ini.

"Hukum kurban itu sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, artinya bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan," kata Yaqut dalam keterangan yang disampaikan secara virtual di Istana Bogor, Kamis (23/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil, masyarakat diminta tidak memaksakan mengadakan kurban. Menag mengatakan akan mencari alternatif lainnya.

Yaqut mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan ormas Islam untuk membicarakan dampak PMK dan Idul Qurban. Ia berharap ormas Islam dapat menyampaikan hal ini kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

Menurut Yaqut, Kementerian Agama sedang menyiapkan pengaturan terkait kurban saat pandemi PMK ini. Ada beberapa fatwa yang disiapkan, namun hal ini sedang dikoordinasikan dengan ormas Islam.

Menjelang Idul Adha kebutuhan hewan ternak sapi memang meningkat. Namun kondisi ini bertepatan dengan persebaran PMK yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap ada 1765 kecamatan terjangkit PMK yang berstatus zona merah. Jumlah tersebut adalah 38% dari total 4614 kecamatan.

Airlangga menuturkan jika pemerintah segera melakukan penanggulangan. Salah satunya adalah menyediakan vaksin PMK sebanyak 28-29 juta dosis vaksin.

(hns/hns)

Hide Ads