Eks Karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menuntut pemerintah memenuhi hak mereka yang belum terbayar sejak 2014. Salah satu yang dituntut adalah pencairan dana pensiun sebesar
Rp 20 miliar.
"Dana pensiun Rp 14 miliar-20 miliar yang belum terbayarkan kepada 1233 orang," kata David kepada Wartawan di Menara Mandiri, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Selain dana pensiun, pemerintah masih menunggak pesangon eks pilot Merpati sebesar 318 miliar. Sementara terkait gaji sudah terpenuhi 100%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut David, pihaknya akan terus menagih janji pemerintah untuk kliennya. Ia pun berharap pemerintah bisa mengeluarkan dana talang dibanding menggunakan skema kepailitan.
David menjelaskan, skema kepailitan bisa memakan waktu yang panjang. Padahal, saat ini masih ada ketidakjelasan tentang pencairan dana pesangon dan dana pensiun eks pilot Merpati Airlines.
Ia pun berharap pemerintah tidak zalim kepada pegawai seperti apa yang disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir. Menurutnya, dengan skema kepailitan, pemenuhan hak eks pilot Merpati Airlines tidak lagi menjadi prioritas.
David menerangkan, melalui skema kepailitan begitu aset dijual maka yang pertama mendapat pembayaran adalah pihak-pihak pemegang agunan, seperti PT PPA, Mandiri, Pertamina, dan lainnya. Sedangkan eks pilot Merpati butuh waktu lagi untuk mendapat pembayaran karena tidak menjadi prioritas.
Sebagai informasi, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi pailit pada tanggal 2 Juni 2022. Hal ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Niaga Negeri Surabaya.
"Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi salah satu amar putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Selasa (7/6/2022).