PNS Wajib Tahu! 3 Fakta Soal Aturan Bolos 10 Hari Bisa Kena Pecat

PNS Wajib Tahu! 3 Fakta Soal Aturan Bolos 10 Hari Bisa Kena Pecat

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 24 Jun 2022 06:30 WIB
Jakarta-Indonesia, civil servants within the TNI AU attend the flag ceremony to commemorate the 71th anniversary of the Air Force.
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Pemerintah bakal memperketat pengawasan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS). Termasuk dalam rangka absen kerja, bagi yang banyak bolos bisa kena sanksi pemecatan.

Hal itu dilakukan seiring dengan langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja ASN.

Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat pengawasan lebih ketat pada jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing," jelas Tjahjo dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/6/2022).

Bolos berujung pemecatan, begini 3 faktanya:

ADVERTISEMENT

1. 10 Hari Bolos Bisa Dipecat

Salah satu isi surat edaran yang diterbitkan Tjahjo adalah batasan absen bagi abdi negara, sanksi tegas juga disiapkan bila ada PNS yang absen melebihi batas.

Dalam aturan itu dijelaskan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hukuman itu juga berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus berhari-hari selama rentang 10 hari.

Tjahjo menjelaskan hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Lanjut di halaman berikutnya untuk mengetahui 2 fakta lainnya tentang jam kerja dan sanksi bolos lainnya.

2. Jam Kerja Mingguan PNS

Dijelaskan juga jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja.

Tjahjo meminta agar PPK melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu," bunyi salah satu poin surat edaran.

3. Sanksi Bolos Lainnya

Isi surat edaran yang diterbitkan Tjahjo sendiri berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan dijelaskan ASN wajib masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja, hal ini sesuai dengan amanat pasal 4 ayat f pada PP 94 tahun 2021.

Selain sanksi pemecatan, kebanyakan bolos juga bisa membuat PNS terkena sanksi berupa penurunan dan pencopotan jabatan.

Dalam pasal 11 ayat 2 juga dijelaskan sanksi berupa penurunan jabatan lebih rendah. Hal ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam 1 tahun.

Satu sanksi lagi berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam 1 tahun.



Simak Video "Video: Ronaldo Lanjut di Al Nassr, Gajinya Bikin Geleng-geleng Kepala"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads