Pemerintah bakal memperketat pengawasan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS). Termasuk dalam rangka absen kerja, bagi yang banyak bolos bisa kena sanksi pemecatan.
Hal itu dilakukan seiring dengan langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja ASN.
Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat pengawasan lebih ketat pada jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing," jelas Tjahjo dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/6/2022).
Bolos berujung pemecatan, begini 3 faktanya:
1. 10 Hari Bolos Bisa Dipecat
Salah satu isi surat edaran yang diterbitkan Tjahjo adalah batasan absen bagi abdi negara, sanksi tegas juga disiapkan bila ada PNS yang absen melebihi batas.
Dalam aturan itu dijelaskan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hukuman itu juga berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus berhari-hari selama rentang 10 hari.
Tjahjo menjelaskan hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Lanjut di halaman berikutnya untuk mengetahui 2 fakta lainnya tentang jam kerja dan sanksi bolos lainnya.
Simak Video "Video: Ronaldo Lanjut di Al Nassr, Gajinya Bikin Geleng-geleng Kepala"
[Gambas:Video 20detik]