Beda Cara Beli Minyak Goreng Curah Era Mendag Lutfi & Zulhas

Beda Cara Beli Minyak Goreng Curah Era Mendag Lutfi & Zulhas

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 24 Jun 2022 15:56 WIB
Menteri perdagangan baru, Zulkifli Hasan melakukan kunjungan kerja ke Pasar Cibubur, Jakarta Timur. Kunker itu dilakukan untuk cek harga pokok komoditas pangan.
Foto: Rengga Sancaya: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas)
Jakarta -

Di era Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi beli minyak goreng curah wajib menunjukkan KTP dan dibatasi maksimal 2 liter. Bagaimana kini setelah Mendag dijabat Zulkifli Hasan (Zulhas), tetap pakai KTP?

"Sekarang mau beli berapa juga terserah. Kan stoknya udah banyak, harganya juga udah normal," kata Asih, salah satu pedagang di Pasar Santa Jakarta Selatan kepada detikcom, Jumat (24/6/2022).

Asih menjelaskan, aturan pembelian 2 liter migor curah per hari tidak lagi berlaku sekitar dua minggu terakhir. Ini berbarengan dengan turunnya harga migor curah yang sudah mendekati HET Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, masyarakat kini tidak lagi harus membawa KTP untuk beli migor curah. "KTP juga udah nggak perlu. Dari agennya juga kan nggak mempersulit, jadi siapa aja boleh beli," tambah Asih.

Anto, pedagang lain di Pasar Santa mengungkapkan hal yang sama. Dulu tokonya menerapkan aturan pembatasan pembelian migor curah 2 liter per KTP. Kini aturan itu tidak lagi diterapkan dan konsumen bebas membeli berapa pun.

ADVERTISEMENT

Selain di Pasar Santa, pedagang di Pasar Mampang Prapatan juga membebaskan konsumen membeli migor curah. "Nggak ada kalau itu. Nggak pakai KTP juga udah boleh beli banyak," tutur salah satu pedagang bernama Eci.

(hns/hns)

Hide Ads