Ini Janji Pemerintah Permudah Guru Honorer Seleksi PPPK

ADVERTISEMENT

Ini Janji Pemerintah Permudah Guru Honorer Seleksi PPPK

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 24 Jun 2022 20:30 WIB
Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI)  menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Kamis (27/1). Salah satu tuntutannya adalah menolak seleksi PPPK guru tahap 3.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan pemerintah akan fokus meningkatkan kompetensi pada tingkat pelayanan dasar, seperti di bidang tenaga pendidikan dan kesehatan.

Menurut Alex, guru merupakan posisi yang banyak diisi oleh pegawai non-ASN. Di sisi lain telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun. "Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun ke belakang untuk kemudahan seleksi," jelas Alex, dikutip keterangan tertulis Jumat (24/6/2022).

Kemudian Alex menyebut jika tenaga kesehatan juga akan diberi afirmasi. Namun aturan mengenai proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian. Alex mengatakan, kondisi pandemi ini meningkatkan kebutuhan akan tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Menurut Alex, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga kependidikan. Pemerintah berkomitmen untuk mendahulukan pegawai honorer yang telah bekerja di unit kesehatan.

"Jadi memang pegawai honorer kesehatan di puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di puskesmas tersebut. Jadi ini sudah menjadi komitmen kita," jelas Alex.

Jumlah ASN di halaman berikutnya. Langsung klik

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT