Lengkap! Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Lengkap! Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 25 Jun 2022 19:17 WIB
Uji coba scan QRcode aplikasi Peduli Lindungi dilakukan di Solo Grand Mall (SGM). Simulasi ini untuk mengedukasi warga tentang tata cara masuk mal di Solo.
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR) bakal diatur pemerintah, yaitu menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Langkah ini diambil untuk mengawasi distribusi dan memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.

MCGR dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp15.500/kg. Mengutip dari booklet panduan membeli Minyak Goreng Curah Rakyat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (https://linktr.ee/minyakita), Sabtu (25/6/2022) ada tiga langkah membeli minyak goreng curah dengan PeduliLindungi.

Pertama, pembeli datang ke toko pengecer yang menjual MCGR. Daftar toko pengecer bisa dilihat dengan cara klik di sini. Kemudian pilih provinsi dan kabupaten/kota, lalu klik cari pasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, lakukan scan QR code yang ada di pengecer. Ketiga, perlihatkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan berwarna hijau, maka bisa membeli MCGR. Jika berwarna merah, artinya tidak bisa membeli MCGR. Untuk sementara waktu, pembelian MCGR dibatasi maksimal 10 kg per NIK/hari.

ADVERTISEMENT

Kemenko Marves mengklaim proses ini bakal lebih cepat, tepat sasaran dan masyarakat pasti dapat MCGR.

Kemudian, bila pembeli atau konsumen tidak memiliki PeduliLindungi, maka tetap bisa membeli minyak goreng curah. konsumen cukup menunjukkan KTP mereka kepada pedagang.

Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Setelah itu konsumen pun bisa membeli MCGR. Sebagai informasi, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku adalah sebesar Rp14.000/Liter atau Rp15.500/kg.

Konsumen hanya perlu membawa gawai atau alat komunikasi yang sudah terinstal aplikasi Peduli Lindungi yang telah didaftarkan. Bila konsumen tidak memiliki Aplikasi Peduli Lindungi, Konsumen Hanya perlu membawa Nomor Induk Kependudukan.

MCGR bisa ditemukan di toko, kios atau warung yang terdapat tanda QR code "Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat". Lokasi penjualan sendiri bisa diakses melalui www.minyak-goreng.id untuk melihat titik terdekat penjualan di wilayah tempat tinggal

(hns/hns)

Hide Ads