Menurutnya, jika dibandingkan dengan perusahaan luar, di Indonesia sendiri masih belum banyak perusahaan yang sadar akan pentingnya membuat aturan dalam proses publikasi pesan ke khalayak.
"Sekarang ini berbeda dengan dulu, lewat marketing vertikal dan pakai media mainstream. Kejadian ini menjadi pembelajaran besar bagi semua institusi," tuturnya.
Pakar Bisnis Rhenald Kasali menambahkan dalam sebuah perusahaan ada aturan struktur tanggung jawab tertentu. Hal ini pula yang memungkinkan bagi pemilik atau direktur utamanya untuk tidak ikut terseret.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam peraturan perusahaan harus ada yang bertanggung jawab sesuai dengan peran dan bagiannya. Bisa saja kalau pemilik dia terbebas karena dalam UU PT sudah tercantum bagaimana pelaksanaannya," ujar Rhenald.
"Berbeda dengan di militer. Kalau di tentara kan jelas sampai satu level di atasnya harus ikut bertanggung jawab. Tapi ini kan bukan," tambahnya.
Rhenald mengatakan dalam kasus ini nantinya pihak kepolisian akan melihat alur tanggung jawab dari instruksi yang diberikan terkait promosi miras ini.
"Direktur utamanya memberi perintah atau tidak, apakah mereka mendapat perintah atau bagaimana. Sebagai Direktur pun juga harus bertanggung jawab. Saya rasa polisi nanti akan melihat alurnya," tutup Rhenald.
(hns/hns)