Aturan Bikin 'Polisi Tidur' Biar Nggak Diviralin di Medsos

Aturan Bikin 'Polisi Tidur' Biar Nggak Diviralin di Medsos

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Minggu, 26 Jun 2022 07:28 WIB
Penampakan barisan polisi tidur di Mauk, Tangerang, yang dibongkar kembali oleh polisi.
Foto: Penampakan barisan 'polisi tidur' di Mauk, Tangerang, yang dibongkar kembali oleh polisi. (Foto: dok. Polsek Mauk)
Jakarta -

Viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan kurang lebih jejeran 20 'polisi tidur' yang dipasang berdekatan di daerah Bayu Asih, Mauk, Tangerang. Karena keberadaannya meresahkan warga sekitar, 'polisi tidur' tersebut dibongkar lagi pada Jumat (24/06/2022).

Selain karena mengganggu warga sekitar dan para pengendara yang melintas, yang membuat heboh ialah pemandangan 20 'polisi tidur' itu berjejer dalam jarak yang terlalu dekat, atau kurang lebih di ruas jalan sepanjang 20 meter.

Sebenarnya, bagaimana aturan membangun 'polisi tidur' yang tepat?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan pemasangan 'polisi tidur' tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan.

Pemasangan alat pembatas kecepatan, dalam hal ini speed bump atau yang biasa kita sebut dengan polisi tidur, dibahas
dalam pasal 40A mengenai ketentuan pemasangan alat pembatas kecepatan.

ADVERTISEMENT

"Pada pemasangan berulang, jarak antar-speed bump sebesar 90 m (sembilan puluh meter) sampai dengan 150 m (seratus lima puluh meter) pada jalan lurus," bunyi butir pertama pasal 40A ayat 1

Ayat tersebut juga menambahkan, jarak pemasangan sebelum mendekati persimpangan, alinyemen horizontal, dan/ atau alinyemen vertikal sebesar 60 meter.

Dengan demikian, jelas terlihat bahwa pemasangan 20 'polisi tidur' dalam panjang ruas jalan kurang lebih 20 meter melewati batas minimumnya, yakni 90 meter. Jarak tersebut dirasa terlalu dekat per tiap 'polisi tidur' hingga menimbulkan ketidaknyamanan para penggunanya.

Tidak hanya mengenai jarak pasang, Permen tersebut juga menyebutkan secara detil mengenai bentuk dan ukuran 'polisi tidur' dan alat pembatas kecepatan lainnya. Dalam pasal 3 ayat 3 menyebutkan, speed bump berbentuk penampang melintang dan terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

"Ukuran tinggi antara 5 cm (lima sentimeter) sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter), lebar total antara 35 cm (tiga puluh lima sentimeter) sampai dengan 39 cm (tiga puluh sembilan sentimeter) dengan kelandaian paling tinggi 50% (lima puluh persen)," bunyi butir 2 pada ayat 3 tersebut.

"Kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm (dua puluh lima sentimeter) sampai dengan 50 cm (lima puluh sentimeter)," bunyi butir 3 pada ayat 3 tersebut.

Sebagai tambahan informasi, Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono mengatakan 'polisi tidur' itu awalnya dibuat pada Kamis (23/6) sore. Karena banyaknya keluhan warga, 'polisi tidur' kemudian dibongkar lagi pada Jumat (24/06/2022) kemarin.

"Iya betul. Itu memang dikeluhkan oleh warga, karena pemasangannya tidak sesuai standar dan justru malah berpotensi menimbulkan kecelakaan," kata Yono saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/06/2022).




(zlf/zlf)

Hide Ads