Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Setelah itu konsumen pun bisa membeli MCGR. Sebagai informasi, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku adalah sebesar Rp14.000/Liter atau Rp15.500/kg.
Konsumen hanya perlu membawa gawai atau alat komunikasi yang sudah terinstal aplikasi Peduli Lindungi yang telah didaftarkan. Bila konsumen tidak memiliki Aplikasi Peduli Lindungi, Konsumen Hanya perlu membawa Nomor Induk Kependudukan.
MCGR bisa ditemukan di toko, kios atau warung yang terdapat tanda QR code "Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat". Lokasi penjualan sendiri bisa diakses melalui www.minyak-goreng.id untuk melihat titik terdekat penjualan di wilayah tempat tinggal
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Video: Cek Kesehatan Gratis Bisa Pakai IKD dan PeduliLindungi"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)