4 Hari Lagi Gaji ke-13 PNS Cair, Cek di Sini Besarannya

4 Hari Lagi Gaji ke-13 PNS Cair, Cek di Sini Besarannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 27 Jun 2022 06:00 WIB
Gaji ke-13 PNS
Foto: Gaji ke-13 PNS (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

'Rezeki nomplok' bakal segera menghampiri para abdi negara. Gaji ke-13 PNS bakal cair per 1 Juli 2022 mendatang. Bila dihitung-hitung artinya 4 hari lagi gaji ke-13 bakal disalurkan ke semua PNS.

Proses penyiapan gaji ke-13 pun sudah dimulai sejak 23 Juni kemarin. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah mengkonfirmasi hal ini.

"Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto, kepada detikcom, Selasa (21/6/2022) yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dijelaskan mengenai siapa saja yang bisa menerima gaji ke-13. Dalam pasal 3 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Kemudian ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dalam pasal 6 PP no 16 tahun 2022 dijelaskan gaji ke-13 PNS dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Adapun besaran gaji ke-13 PNS dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Nah tahun ini jumlahnya ditambah dengan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Ada baiknya gaji ke-13 diatur penggunaannya, jangan sampai rejeki nomplok ini justru cuma lewat doang. Baiknya, seperti apa cara mengatur gaji ke-13? Baca di halaman berikutnya.

Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho menyarankan saat mendapatkan gaji ke-13 PNS langsung memisahkan uangnya untuk kewajiban yang harus dibayar. Misalnya, untuk membayar utang, paylater, cicilan ataupun untuk kebutuhan anak-anak sekolah di tahun ajaran baru.

"Saya sarankan gini sebaiknya dialokasikan untuk utang dan kewajiban-kewajiban atau tanggungan dulu," kata Andy saat dihubungi detikcom, Minggu (26/6/2022).

Setelah itu, sisihkan uang untuk investasi ataupun menabung. Nah sisanya, baru uang tambahan itu bisa saja digunakan untuk senang-senang. Entah liburan, ataupun membeli barang-barang hobi.

Baiknya, Andy memaparkan dari total 100% gaji ke-13, disisihkan dahulu minimal 30% untuk membayar utang dan kewajiban lainnya. Kemudian, 30% lagi untuk investasi. Nah sisanya bisa digunakan untuk senang-senang.

"Kalau mau bayar utang dan kewajiban, investasi, dan senang-senang sekaligus. Ya saya saranin setidaknya minimal 30% itu bisa buat utang dan tanggungan, dan 30% lagi untuk investasi. Sisanya mau buat senang-senang silakan aja," papar Andy.

"Itu sih angka minimal ya, 30-30-40, bisa disesuaikan dengan kebutuhan, cuma sebisa mungkin diatur untuk tiga hal itu," lanjutnya.

Sebagai informasi tambahan, Andy juga mengatakan saat ini bisa juga investasi sambil senang-senang. Caranya adalah membeli barang-barang yang bila dijual lagi masih bisa laku dan menghasilkan uang yang cukup banyak. Misalnya saja, barang hobi macam perhiasan.

"Atau kalau mau senang-senang sambil investasi bisa juga. Kayak misalnya ibu-ibu mau beli perhiasan emas, itu kan barang bisa buat senang-senang tapi bisa juga jadi investasi," ujar Andy.



Simak Video "Video Istana: Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads