'Rezeki nomplok' bakal segera menghampiri para abdi negara. Gaji ke-13 PNS bakal cair per 1 Juli 2022 mendatang. Bila dihitung-hitung artinya 4 hari lagi gaji ke-13 bakal disalurkan ke semua PNS.
Proses penyiapan gaji ke-13 pun sudah dimulai sejak 23 Juni kemarin. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah mengkonfirmasi hal ini.
"Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto, kepada detikcom, Selasa (21/6/2022) yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dijelaskan mengenai siapa saja yang bisa menerima gaji ke-13. Dalam pasal 3 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Kemudian ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.
Sementara itu, dalam pasal 6 PP no 16 tahun 2022 dijelaskan gaji ke-13 PNS dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
Adapun besaran gaji ke-13 PNS dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Nah tahun ini jumlahnya ditambah dengan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Ada baiknya gaji ke-13 diatur penggunaannya, jangan sampai rejeki nomplok ini justru cuma lewat doang. Baiknya, seperti apa cara mengatur gaji ke-13? Baca di halaman berikutnya.
Simak Video "Video Istana: Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan"
[Gambas:Video 20detik]