Proses PKPU Garuda Indonesia telah berakhir. Proposal perjanjian persamaan utang maskapai pelat merah itu diterima dan disahkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat hari ini.
Dari proses PKPU ini Garuda tercatat memiliki utang sekitar Rp 142 triliun. Hal itu sesuai dengan daftar piutang tetap (DPT) yang dihimpun dan diverifikasi oleh pengurus PKPU Garuda Indonesia.
Namun, nyatanya masih ada utang Garuda Indonesia yang teridentifikasi dan belum terverifikasi dalam proses PKPU. Hal itu terjadi karena kreditur yang diutangi oleh Garuda Indonesia tak mendaftarkan diri dalam proses PKPU. Salah satunya adalah pabrikan pesawat Boeing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan kreditur yang belum mendaftar PKPU bisa mengklaim piutangnya dengan mendaftarkan tagihannya ke Garuda selama 30 hari ke depan.
"Pasti kita akan minta mereka untuk koordinasi dengan kita setelah putusan ini. Kita ada waktu 30 hari, sehingga mudah-mudahan mereka ini (kreditur tak terverifikasi PKPU, termasuk Boeing) bisa memasukkan tagihannya," papar Irfan kepada wartawan usai sidang putusan homologasi di PN Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Hanya saja, sampai hari ini Irfan mengatakan belum ada kreditur yang tidak terverifikasi, termasuk Boeing, berkomunikasi dengan pihaknya untuk mendaftarkan tagihan.
"Saya sampai hari ini tidak dapat info apapun mengenai kreditur-kreditur terindentifikasi tapi tak terverifikasi, salah satunya perusahaan yang tadi Anda sebut itu (Boeing)," ujar Irfan.
Dia kembali menegaskan pihaknya menunggu selama 30 hari ke depan agar semua kreditur yang belum terverifikasi dalam proses PKPU bisa mendaftarkan tagihannya ke Garuda Indonesia.
"Kita tunggu lah masih ada waktu 30 hari. Ini memang waktunya bicara dengan yang terindentifikasi tapi tidak terverifikasi," kata Irfan.
"Selama ini (sepanjang proses PKPU), kita sebagai debitur kan fokus ke pihak yang memasukkan tagihan. Sama sekali nggak fokus ke mereka yang belum masukkan tagihan," lanjutnya.
Ketika ditanya ada berapa banyak kreditur-kreditur yang belum terverifikasi dalam PKPU, Irfan mengaku perlu melakukan pengecekan kembali. Namun dia mengiyakan bila Boeing adalah salah satunya.
Di sisi lain, Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia Asri, menyatakan kreditur yang belum mendaftarkan diri pada proses PKPU seperti Boeing, disarankan untuk mendaftar tagihannya ke Garuda selama 30 hari ke depan.
Dalam proposal perdamaian, menurutnya bila kreditur tidak mendaftarkan tagihannya selama 30 hari ke depan maka kreditur itu akan diminta untuk mengesampingkan haknya untuk menagih utang Garuda.
"Makanya mereka diberikan waktu oleh Garuda sebagai debitur untuk daftarkan tagihan 30 hari. Kalau 30 hari nggak daftar, di proposalnya disebut mereka akan diminta kesampingkan haknya untuk menagih Garuda," papar Asri di tempat yang sama.
(hal/zlf)