Kejagung Tetapkan Tersangka Garuda, Erick Wanti-wanti Pengadaan Pesawat

Kejagung Tetapkan Tersangka Garuda, Erick Wanti-wanti Pengadaan Pesawat

Wilda Hayatun Nufus - detikFinance
Senin, 27 Jun 2022 14:33 WIB
Kejagung menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung St Burhanuddin di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).
Kejagung Tetapkan Tersangka Garuda, Erick Wanti-wanti Pengadaan Pesawat/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar dan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia.

"Kami juga menetapkan tersangka baru sejak Senin, 27 Juni 2022, kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda. Kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Jaksa Agung St Burhanuddin di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga bicara terkait penetapan tersangka kasus di perusahaan pelat merah dalam kesempatan yang sama. Erick meminta kasus serupa tidak terulang lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini suatu prestasi yang luar biasa dan hari ini PKPU memutuskan program restrukturisasi bisa dijalankan dengan proses yang kita mauin sejak awal bahwa Garuda ini kita selamatkan karena ini flag carrier. Tetapi jangan terjadi lagi pengadaan pesawat tanpa proses bisnis yang baik," kata Erick.

Erick juga bicara Garuda yang resmi keluar dari jeratan pailit dalam proses PKPU. Hampir seluruh kreditur Garuda Indonesia menyetujui proposal damai.

ADVERTISEMENT

"Dan yang bukti sekarang yang terbaru adalah Garuda, di mana proses hukumnya terjadi, proses restrukturisasinya terjadi. Kemarin bagaimana ada confidence voting yang targetnya hanya 61%, tetapi karena ini sangat transparan dan profesional, votingnya sampai di atas 61% mencapai 97%," ujar Erick.

Sebagai informasi, sidang pembacaan putusan homologasi Garuda Indonesia dilakukan sejak pukul 10.15 WIB. Beberapa jajaran Direksi Garuda Indonesia nampak hadir lengkap dalam sidang ini dengan mengenakan kemeja putih.

"Dengan ini menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian penundaan utang yang disetujui pada 17 Juni 2022 antara PT Garuda dan krediturnya," ungkap Hakim Ketua Majelis Kadarisman, dalam sidang yang dilakukan di Ruang Soebekti I, PN Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).

(ara/ang)

Hide Ads