Jalan Panjang Garuda Indonesia Lolos dari Jeratan Pailit

Jalan Panjang Garuda Indonesia Lolos dari Jeratan Pailit

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 27 Jun 2022 13:09 WIB
Maskapai nasional Garuda Indonesia secara berkelanjutan terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan sektor UMKM dan produk dalam negeri dimana salah satunya diwujudkan melalui peluncuran livery branding logo Bangga Buatan Indonesia yang dipasang pada salah satu armada Boeing 737-800 NG bernomor registrasi PK-GMV.
Foto: Garuda Indonesia
Jakarta -

Drama panjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia telah sampai pada ujungnya hari ini. Garuda akhirnya diputuskan lolos dari jeratan pailit pada proses PKPU yang sudah berjalan sejak Desember 2021 yang lalu.

Perjanjian penyelesaian utang yang diajukan Garuda diterima dan disahkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat hari ini. Dengan ini, Garuda berhasil memperoleh status homologasi dan lolos dari status pailit. Proses PKPU Garuda pun dinyatakan telah selesai oleh Majelis Hakim.

Garuda butuh jalan yang panjang untuk lolos dari jeratan pailit. Begini kisahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Usulan PKPU Diprotes DPR
Awalnya, Garuda diputuskan berstatus PKPU pada Desember 2021 yang lalu. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Keputusan itu diberikan per tanggal 9 Desember 2021. Status PKPU yang dikabulkan diajukan oleh pemohon Mitra Buana Koorporindo.

ADVERTISEMENT

"Sebagaimana Bapak Ibu ketahui bahwa 9 Desember 2021 Pengadilan Niaga yang saya tadi saya sampaikan telah mengabulkan permohonan PKPU penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan pemohon Mitra Buana Koorporindo yang saat ini sedang menjalani restrukturisasi melalui proses PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak 9 Desember," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio dalam Public Expose, Senin (20/12/2021) yang lalu.

Namun, Garuda sendiri sudah mengusulkan ke pemerintah untuk menjalankan proses PKPU sejak Juni 2021. Bahkan, usulan ini sempat diperdebatkan di DPR.

Dalam rapat kerja 21 Juni 2021 yang lalu, Garuda memaparkan ke Komisi VI DPR soal skema penyelamatan Garuda. Opsi pertama, pemerintah terus menyokong penyelamatan garuda dengan memberikan suntikan ekuitas atau pinjaman. Opsi kedua restrukturisasi utang dengan skema PKPU.

Sementara itu, opsi ketiga restrukturisasi akan dilakukan pada perusahaan Garuda. Artinya, pemerintah akan membentuk maskapai nasional baru menggantikan Garuda. Lalu, opsi terakhir adalah Garuda Indonesia dibiarkan bangkrut, dilikuidasi, dan pada akhirnya posisinya akan digantikan oleh swasta.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan perusahaan cenderung memilih opsi restrukturisasi yang tertera dalam opsi kedua. Opsi tersebut adalah melakukan restrukturisasi utang Garuda yang dengan cara mengajukan PKPU.

"PKPU itu bukan kebangkrutan, itu adalah penundaan kewajiban pembayaran utang, bukan pailit," tuturnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (21/6/2021) silam.

Namun, Irfan mengakui, dalam skema PKPU ada risiko pailit atau bangkrut. Sebab dalam aturan PKPU jika dalam 270 hari tidak ada kesepakatan dan penyelesaian dari debitur dan kreditur maka perusahaan otomatis pailit.

"Artinya ada risiko selalu untuk jadi pailit ketika masuk PKPU," lanjut Irfan.

Namun, dalam rapat itu, ada anggota Komisi VI yang tidak setuju Garuda mengambil langkah PKPU. Anggota Komisi VI Nusron Wahid menyatakan lebih memilih opsi penyelematan dengan opsi pertama, yaitu pemerintah terus menyokong penyelamatan garuda dengan memberikan suntikan ekuitas atau pinjaman.

Nusron pun meminta Irfan untuk berjanji dan menyatakan konsekuensi jika pilihannya itu tidak tepat. Bahkan, dia meminta direksi Garuda Indonesia ikut mati jika perusahaan mati.

"Oh kami nggak masalah yang penting selamat, jangankan punya pemerintah, saham minoritas yang lain hilang pun saya nggak menangis. Tapi yang penting sekarang gini aja, Garuda hidup, Desember selesai sebagaimana janji bapak tadi, Januari kita ketemu. Kalau Garuda selamat saya appreciate sama bapak-bapak di sini. Tapi kalau sampai Garuda mati, bapak-bapak harus ikut mati," kata Nusron.

Meski begitu, pada akhirnya langkah Garuda untuk menempuh proses PKPU diterima DPR. Kementerian BUMN pun mendukung langkah tersebut. Bahkan, dalam keputusan Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI, Garuda dijanjikan mendapatkan penyuntikan modal negara alias PMN Rp 7,5 triliun setelah proses PKPU selesai dilakukan.

"Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN ke PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 7,5 triliun dari Cadangan Pembiayaan Investasi APBN 2022, yang akan dicairkan jika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencapai kesepakatan damai dengan krediturnya dalam PKPU," bunyi salah satu poin Laporan Pelaksanaan Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI yang diterima detikcom.

Lanjut ke halaman berikutnya

2. Perpanjangan Masa PKPU
Beberapa kali waktu PKPU diperpanjang. Perpanjangan pertama dilakukan pada Januari 2022 kemarin. Masa PKPU Garuda diperpanjang 60 hari. Perpanjangan PKPU ini terjadi setelah adanya rapat antara kreditur dan debitur.

"Jadi sementara ini PT Garuda Indonesia sedang dalam proses PKPU tetap dalam jangka 60 hari ke depan yang akan berakhir di tanggal 21 Maret 2022," kata Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, Asri, Jumat (21/1/2022) yang lalu.

Kemudian, masa PKPU Garuda kembali diperpanjang lagi 60 hari hingga 20 Mei 2022. Saat itu pihak Garuda menyatakan butuh waktu lebih untuk melakukan negosiasi dengan kreditur.

Terakhir masa PKPU Garuda kembali diperpanjang di bulan Mei 2022. Kali ini Garuda hanya meminta perpanjangan waktu 30 hari saja. Di permintaannya kali ini Garuda juga menyatakan menjadi permintaan perpanjangan masa PKPU yang terakhir.

Pengajuan perpanjangan waktu ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung, mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.

"Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian," ujar Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5/2022) yang lalu.

Sesuai dengan janjinya, Garuda benar-benar tak meminta perpanjangan waktu lagi di bulan Juni. Hanya saja, Garuda meminta pengunduran waktu voting selama dua hari. Sedianya, tanggal 15 Juni menjadi 17 Juni 2022. Alasannya adalah Garuda ingin fokus memastikan proses pengambilan suara dapat berjalan dengan lancar.

3. Negosiasi Utang Alot yang Melelahkan
Negosiasi utang Garuda dengan PKPU pun sangat alot. Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Dia bilang di tengah negosiasi ada banyak sekali kreditur Garuda yang belum sepakat untuk potongan utang hingga lamanya perpanjangan waktu pembayaran.

"Masih ada pihak-pihak lessor yang masih belum deal baik besaran potongan maupun lamanya, perpanjangan," kata Arya, Selasa (17/5/2022) yang lalu.

Oleh sebab itu, Arya mengatakan, Garuda meminta beberapa perpanjangan waktu PKPU. Arya juga menuturkan pihaknya ingin restrukturisasi jelas dan berjalan dengan baik.

"Kalau ini berhasil dalam 2-3 tahun sudah sama dengan kondisi paling bagus untuk Garuda. Ini tak sekadar lolos PKPU tapi juga menjadi menarik untuk investor baru juga. Ini akan jadi sehat mereka dalam tempo 2-3 tahun ke depan," tambah Arya.

Irfan Setiaputra pun mengaku lelah dan kewalahan melakukan negosiasi utang dengan para kreditur. Dia menilai restrukturisasi Garuda Indonesia merupakan proses pengajuan perdamaian yang paling kompleks, lantaran melibatkan banyak pihak.

"Ini harus diakui ini restrukturisasi yang kompleks. Kita kan lelah karena ini melelahkan," ungkap Irfan kepada wartawan ditemui di kantornya, bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022) kemarin.

Salah satu yang melelahkan menurut Irfan adalah negosiasi dengan kreditur besar termasuk perusahaan lessor pesawat. Pasalnya, bukan cuma bicara utang namun kerja sama untuk di masa depan juga dipertaruhkan.

"Memang tak bisa dinafikan yang besar ini, atau lessor ini complicated. Karena bicara kita bukan utang tapi kerja sama kita ke depan gimana. Kan pesawat mereka di sini kan," ujar Irfan.

Lanjut ke halaman berikutnya

4. Putusan 'Lolos' Pailit Sempat Ditunda
Drama sidang PKPU Garuda sempat memanjang. Rencananya, di hari Senin 20 Juni 2022 yang lalu, putusan homologasi Garuda Indonesia akan disahkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Namun di ujung hari, putusan itu malah diundur. Sore itu, dalam acara sidang yang dilakukan, PKPU Hakim Ketua Majelis Kadarisman menyatakan pengesahan homologasi Garuda ditunda dalam kurun waktu seminggu. Tepatnya, pada Senin 27 Juni 2022.

"Kami minta waktu satu minggu ke depan ke hari Senin juga tanggal 27 Juni 2022 pukul 10.00 WIB," ungkap Kadarisman, dalam sidang yang dilakukan di Ruang Soebekti I, PN Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022) yang lalu.

Dia mengatakan ada beberapa alasan yang membuat putusan ditunda. Pertama, majelis hakim belum lengkap. Kedua ada surat keberatan yang disampaikan dua kreditur Garuda terhadap perhitungan daftar piutang tetap (DPT). Alasan ketiga, laporan soal pemungutan suara proposal perdamaian baru saja diterima majelis hakim sesaat sebelum sidang dimulai.

Padahal, saat itu proposal perdamaian utang Garuda disetujui mayoritas kreditur dalam proses voting PKPU Jumat 17 Juni 2022. Tercatat ada 95,07% kreditur Garuda yang mewakili 97,46% jumlah utang Garuda menyetujui proposal perdamaian Garuda Indonesia.

Namun, mau tak mau keputusan hakim tetap bulat. Putusan homologasi Garuda dimundurkan ke minggu berikutnya.

5. Garuda Lolos Pailit
Akhirnya, per hari ini, Senin 27 Juni 2022, Garuda Indonesia sah lolos dari jeratan pailit dalam proses PKPU. Perjanjian penyelesaian utang yang diajukan Garuda diterima dan disahkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat hari ini.

Dengan ini, Garuda berhasil memperoleh status homologasi dan lolos dari status pailit. Proses PKPU Garuda pun dinyatakan telah selesai oleh Majelis Hakim.

Sidang pembacaan putusan homologasi Garuda Indonesia sendiri dilakukan sejak pukul 10.15 WIB. Beberapa jajaran Direksi Garuda Indonesia nampak hadir lengkap dalam sidang ini dengan mengenakan kemeja putih.

"Dengan ini menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian penundaan utang yang disetujui pada 17 Juni 2022 antara PT Garuda dan krediturnya," ungkap Hakim Ketua Majelis Kadarisman, dalam sidang yang dilakukan di Ruang Soebekti I, PN Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).

"Meminta Garuda dan krediturnya untuk tunduk pada isi perjanjian perdamaian," ujarnya.

Sejauh ini, total utang Garuda yang dicatat dan diakui Tim Pengurus PKPU sudah mencapai Rp 142 triliun. Dikutip dari laman PKPU Garuda, jumlah tersebut diambil dari daftar piutang tetap (DPT) yang diunggah di website tersebut per 14 Juni 2022.

Jumlah itu merupakan total dari DPT perusahaan lessor sebanyak Rp 104,37 triliun, DPT perusahaan non lessor sebesar Rp 34,09 triliun, dan DPT preferen sebesar Rp 3,95 triliun.



Simak Video "Video: Mengulik Kecanggihan Fitur Find My yang Dipakai Penumpang Garuda Lacak iPhone"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads