Menteri BUMN Erick Thohir buka suara soal hasil sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 27 Juni 2022, majelis menerima dan menyatakan sah perjanjian penyelesaian utang Garuda Indonesia yang sudah disetujui kreditur pada 17 Juni 2022.
Menurut Erick putusan tersebut luar biasa bagi proses pemulihan Garuda Indonesia.
"Karena itu hasil PKPU ini adalah luar biasa maksimal, karena voternya targetnya 61 kita naikkan 70 ujungnya 97 persen. Nah itu menjadi kekuatan hukum yang mengikat. Jadi kalau kita melakukan penyelamatan ada landasan hukumnya, bukan tebak-tebakan," ujar Erick di Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erick juga menyinggung para kredit yang memilih tidak ikut proses perdamaian tersebut. Menurutnya situasi seperti itu biasa, cuma dia mengingatkan kreditur tersebut bisa tertinggal dalam proses yang berjalan nanti.
Bahkan, kata Erick, bisa jadi tidak masuk daftar pembayaran. Apa alasannya?
"Kalau yang tidak ikut ya mungkin akan tertinggal, dan bukan mungkin kita mengambil posisi tidak membayar, bukan menipu. Karena dalam kasus pesawat garuda ada leasing yang terlalu mahal, di mana rata-rata dunia 5 persen, 4,7 persen. Kita itu hampir 25 persen. Jadi ada indikasi yang tidak sehat, karena itu ada proses penindakan secara tegas," tutur Erick.