Gaji Ke-13 buat 8,6 Juta PNS & Pensiunan, Sri Mulyani: Percepat Pulihkan Ekonomi

Gaji Ke-13 buat 8,6 Juta PNS & Pensiunan, Sri Mulyani: Percepat Pulihkan Ekonomi

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 28 Jun 2022 18:15 WIB
Infografis daftar PNS penerima bonus dari Jokowi
Ilustrasi Gaji Ke-13 PNS (Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal)
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pencairan gaji ke-13 mulai 1 Juli 2022 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total diberikan kepada 8,6 juta orang termasuk pensiunan.

Sri Mulyani mengatakan penerima gaji ke-13 adalah Aparatur Negara Pusat sejumlah 1,79 juta pegawai, Aparatur Negara Daerah sekitar 3,65 juta pegawai, dan pensiunan 3,32 juta orang.

"Ini termasuk TNI/Polri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menyebut pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian Aparatur Negara dan para pensiunan dalam menangani pandemi COVID-19. Mengingat selama kondisi itu pelayanan masyarakat dan tugas-tugas tetap dijalankan apapun risikonya.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh Aparatur Negara termasuk TNI/Polri yang telah melaksanakan tugas selama masa pandemi dan terus menjaga pelayanan serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional sehingga Indonesia mampu menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional karena adanya daya beli masyarakat. Apalagi Juli merupakan awal tahun ajaran baru.

"Kita mengharapkan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik biasanya dihadapi oleh para orang tua," imbuhnya.

Anggaran yang telah disiapkan untuk pencairan gaji ke-13 totalnya Rp 11,5 triliun untuk seluruh ASN Pusat dan TNI/Polri. Sedangkan untuk ASN daerah, anggarannya sekitar Rp 15 triliun dan Rp 9 triliun untuk pensiunan yang anggarannya berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN).

"Jadi total Rp 11,5 triliun berasal dari belanja atau anggaran di K/L masing-masing, Rp 15 triliun yang ada di APBD, dan Rp 9 triliun yang berasal dari pos BUN untuk para pensiunan," jelasnya.

(aid/dna)

Hide Ads