Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi
- Unduh aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store dan App Store.
- Jika belum memiliki akun, maka kamu perlu melakukan registrasi. Untuk yang sudah memiliki akun, maka tinggal login atau masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tekan scan QR code di halaman home
- Lalu, konfirmasi check-in lokasi sesuai dengan toko di mana kamu membeli minyak goreng.
- Proses pembelian minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi pun selesai.
- Jikas sudah, kamu tinggal langsung membayar pembelian minyak goreng itu kepada pedagang.
detikcom pun mencoba membeli 2 liter migor curah di Toko Japang di Pasar Kramat Jati. Adapun alur yang dilakukan adalah, pertama dengan menscan barcode yang ada dengan menggunakan akun di aplikasi PeduliLindungi. Kedua, jika, sudah pembeli hanya tinggal membayar total tagihan, seperti halnya 2 liter jadi Rp 28 ribu. Dengan begitu, pembelian minyak goreng curah pun selesai.
Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP
- Pastikan kamu membawa KTP ataupun fotokopi KTP jika dibutuhkan
- Tunjukan ke toko penjual minyak goreng yang kamu tuju. Biasanya ada pedagang yang men scan NIK pada KTP lewat aplikasi Warung Pangan. Namun, ada juga pedagang yang hanya meminta fotokopi KTP pembeli setiap melakukan pembelian minyak goreng di tokonya.
- Jika sudah, pembeli tinggal melakukan pembayaran sesuai dengan pembelian minyak goreng.
Sejatinya, kebijakan untuk menggunakan sistem tersebut diambil untuk mengawasi distribusi, serta memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pembelian minyak goreng curah bisa juga bisa menggunakan KTP, selain PeduliLindungi. Menurut Zulhas, menggunakan KTP juga akan mempermudah masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi.
"KTP boleh, PeduliLindungi bisa. PeduliLindungi susah kan belinya ibu-ibu. Jadi, kalau ada PeduliLindungi boleh, kalau nggak ada boleh pakai KTP. Jadi PeduliLindungi atau KTP," ujarnya kepada media di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022) lalu.
(dna/dna)