Salah satu anak dari pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja kembali menjadi perhatian. Hingga saat ini dia masih memperjuangkan untuk mendapatkan warisannya.
Sebagai informasi, Eka Tjipta sendiri hanya tercatat secara resmi memiliki 15 anak dari 2 kali pernikahan. Sementara Freddy Widjaja, merupakan anak dari salah satu pernikahan Eka Tjipta yang tidak terdaftar secara resmi.
Meski begitu, Freddy telah mengajukan pengakuan status anak sah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengakuan itu diberikan dengan putusan yang dikeluarkan pada bulan Februari 2020 dengan ketetapan PN Jakpus no 36/Pdt.P/2020/PN.JKT.PST. Status itu didapat dengan mengajukan berbagai bukti yang diberikan oleh Freddy.
Kali ini, kasus warisan bos Sinarmas masuk ke organisasi non-pemerintah internasional yang mengurus laporan terkait hak asasi manusia (HAM), Amnesti Internasional. Freddy mengadukan ke Amnesti terkait laporannya ke kepolisian mengenai dugaan dokumen palsu yang diberikan oleh ketiga saudara tirinya yakni Indra Widjaja, Mukhtar Widjaja dan Frengky Usman Widjaja.
Tujuan laporan ke Amnesti karena Freddy merasa tidak ada progres ke tingkat penyidikan atas kasus tersebut. Oleh sebab itu dia melaporkan kasus ini juga ke Amnesti Internasional agar bisa membantu untuk mengawasi kinerja kepolisian dalam penegakan hukum baginya.
"Saya meminta bantuan Amnesti Internasional untuk ikut bisa memonitor kinerja kepolisian kita yang saya rasa juga membantu hak saya, yang telah dipatahkan lewat MA oleh ketiga terlapor menggunakan bukti-bukti palsu. Agar hukum bisa ditegakkan," ujarnya kepada awak media di Kantor Amnesti Internasional, Gedung HDI HIVE, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).
Kasus Sejak 2019
Dalam catatan detikcom, Freddy sendiri telah memperjuangkan warisannya sejak 2019. Freddy pernah bercerita sengketa pembagian warisan ini bermula setelah pemakaman mendiang Eka pada 26 Januari 2019.
Kala itu, ia sedang berada di luar negeri dan mendapat panggilan mengenai pembagian warisan melalui akta wasiat Nomor 60 Tahun 2008. Surat wasiat itu sudah dibuat Eka Tjipta sejak April 2008. Dalam akta wasiat itu disebutkan, Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar.
Pembagian warisan itu memang berbeda-beda. beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja lainnya ada yang mendapatkan Rp 2 miliar dan ada yang Rp 1 miliar. Adapun, total nilai warisan yang dibagikan senilai Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima yang disebut dalam surat wasiat tersebut.
Kemudian, apa bila ada sisa uang, maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja.
Freddy Tak Terima Dapat Rp 1 M
Dengan keputusan itu, Freddy merasa pembagian warisan tidak adil, karena sisa uang yang diserahkan kepada 5 saudaranya itu tidak dirinci. Ada potensi kelima saudaranya mendapatkan bagian lebih banyak jauh daripada yang dia dapatkan.
Akhirnya Freddy meminta legal opinion soal pembagian warisan tersebut. Alasannya, tidak adanya perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja serta adanya wasiat sisa uang atau harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada beberapa anak lainnya, mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Dia kemudian lapor ke PN Jakarta Selatan, selengkapnya klik halaman berikutnya
Simak Video "Anak Bos Sinar Mas Bawa Bukti Baru ke Polri untuk Jerat Saudara Tirinya"
(zlf/zlf)