Masih Panjang Kisah Rebutan Warisan Anak Eka Tjipta Widjaja

Masih Panjang Kisah Rebutan Warisan Anak Eka Tjipta Widjaja

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 30 Jun 2022 06:30 WIB
Freddy Widjaja
Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Salah satu anak dari pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja kembali menjadi perhatian. Hingga saat ini dia masih memperjuangkan untuk mendapatkan warisannya.

Sebagai informasi, Eka Tjipta sendiri hanya tercatat secara resmi memiliki 15 anak dari 2 kali pernikahan. Sementara Freddy Widjaja, merupakan anak dari salah satu pernikahan Eka Tjipta yang tidak terdaftar secara resmi.

Meski begitu, Freddy telah mengajukan pengakuan status anak sah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengakuan itu diberikan dengan putusan yang dikeluarkan pada bulan Februari 2020 dengan ketetapan PN Jakpus no 36/Pdt.P/2020/PN.JKT.PST. Status itu didapat dengan mengajukan berbagai bukti yang diberikan oleh Freddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kali ini, kasus warisan bos Sinarmas masuk ke organisasi non-pemerintah internasional yang mengurus laporan terkait hak asasi manusia (HAM), Amnesti Internasional. Freddy mengadukan ke Amnesti terkait laporannya ke kepolisian mengenai dugaan dokumen palsu yang diberikan oleh ketiga saudara tirinya yakni Indra Widjaja, Mukhtar Widjaja dan Frengky Usman Widjaja.

Tujuan laporan ke Amnesti karena Freddy merasa tidak ada progres ke tingkat penyidikan atas kasus tersebut. Oleh sebab itu dia melaporkan kasus ini juga ke Amnesti Internasional agar bisa membantu untuk mengawasi kinerja kepolisian dalam penegakan hukum baginya.

ADVERTISEMENT

"Saya meminta bantuan Amnesti Internasional untuk ikut bisa memonitor kinerja kepolisian kita yang saya rasa juga membantu hak saya, yang telah dipatahkan lewat MA oleh ketiga terlapor menggunakan bukti-bukti palsu. Agar hukum bisa ditegakkan," ujarnya kepada awak media di Kantor Amnesti Internasional, Gedung HDI HIVE, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).

Kasus Sejak 2019

Dalam catatan detikcom, Freddy sendiri telah memperjuangkan warisannya sejak 2019. Freddy pernah bercerita sengketa pembagian warisan ini bermula setelah pemakaman mendiang Eka pada 26 Januari 2019.

Kala itu, ia sedang berada di luar negeri dan mendapat panggilan mengenai pembagian warisan melalui akta wasiat Nomor 60 Tahun 2008. Surat wasiat itu sudah dibuat Eka Tjipta sejak April 2008. Dalam akta wasiat itu disebutkan, Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar.

Pembagian warisan itu memang berbeda-beda. beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja lainnya ada yang mendapatkan Rp 2 miliar dan ada yang Rp 1 miliar. Adapun, total nilai warisan yang dibagikan senilai Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima yang disebut dalam surat wasiat tersebut.

Kemudian, apa bila ada sisa uang, maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja.

Freddy Tak Terima Dapat Rp 1 M

Dengan keputusan itu, Freddy merasa pembagian warisan tidak adil, karena sisa uang yang diserahkan kepada 5 saudaranya itu tidak dirinci. Ada potensi kelima saudaranya mendapatkan bagian lebih banyak jauh daripada yang dia dapatkan.

Akhirnya Freddy meminta legal opinion soal pembagian warisan tersebut. Alasannya, tidak adanya perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja serta adanya wasiat sisa uang atau harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada beberapa anak lainnya, mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Dia kemudian lapor ke PN Jakarta Selatan, selengkapnya klik halaman berikutnya

Lapor ke PN Jakarta Selatan

Legal opinion itu diajukan Freddy kepada Indra Widjaja, namun tidak digubris. Hingga kemudian, Freddy sendiri mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan soal kasus pembagian warisan ini.

Gugatan didaftarkan per Senin malam 10 Agustus 2020 dengan nomer perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL terhadap akta wasiat di tahun 2008.

Freddy menggugat lima saudara tirinya mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja. Sekaligus, mantan sekretaris ayahnya, Elly Romsiah.

Bila dirinci, Indra Widjaja dan Elly Romsiah merupakan orang yang ditunjuk sebagai pelaksana wasiat yang dibuat pada 25 April 2008.

Dalam gugatannya, Freddy meminta seluruh harta Eka Tjipta dihitung kembali termasuk dalam pembagian jatah warisannya. Dia meminta wasiat yang dibuat tahun 2008 dibatalkan, karena pembagiannya tidak adil.

Masih dalam gugatan yang didaftarkan Freddy ke PN Jaksel, dia juga memasukkan jumlah harta Eka Tjipta yang dia ketahui. Dia memasukkan jumlah aset beberapa perusahaan Sinar Mas, totalnya ada 16 perusahaan dengan aset Rp 737 triliun.

Sebagai informasi, Eka Tjipta sendiri hanya tercatat secara resmi memiliki 15 anak dari 2 kali pernikahan. Sementara Freddy Widjaja, merupakan anak dari salah satu pernikahan Eka Tjipta yang tidak terdaftar secara resmi.

Demi menguatkan statusnya sebagai pewaris harta Eka Tjipta, Freddy meminta pengakuan status anak sah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengakuan itu diberikan dengan putusan yang dikeluarkan pada bulan Februari 2020 dengan ketetapan PN Jakpus no 36/Pdt.P/2020/PN.JKT.PST.

"Saya berikan beragam bukti di situ ada foto video juga saya sebagai anak sah, dan lainnya," kata Freddy.

Status Anak Sah Freddy Ditolak

Dalam tengah proses pengadilan yang bergulir, tiga saudara tiri Freddy, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Widjaja mengajukan kasasi terhadap putusan yang dikeluarkan bulan Februari soal status anak sah Eka Tjipta bagi Freddy untuk dibatalkan. Desember 2020 kasasi itu diterima hakim di MA.

Maka keluarlah putusan MA no 3561K/Pdt/2020 pada 10 Desember 2020. Putusan itu membatalkan penetapan anak sah Eka Tjipta dari Freddy Widjaja.

"Karena putusan MA no 3561 tanggal 10 Desember 2020 salah satu bukti kuat untuk melawan saya di pengadilan Jaksel, di Januari 2022 gugatan saya ditolak," ungkap Freddy dalam konferensi pers yang diadakan di bilangan Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).

Imbas dari dibatalkannya pengakuan anak sah Eka Tjipta itu membuat Freddy kalah di pengadilan. Dia mengatakan gugatannya ditolak pada Januari 2022 kemarin.

"Gugatan saya ditolak dengan bukti utamanya status anak sah saya dibatalkan oleh MA," ungkap Freddy.

Namun, Freddy meyakini ada hal yang tidak beres di balik pembatalan pengakuan dirinya sebagai anak Eka Tjipta. Maka dari itu dia tetap mau mencari keadilan dan melaporkan saudara-saudara tirinya ke polisi. Dia bilang ada dugaan pemalsuan pada dokumen legal pada memori kasasi yang diajukan ketiga saudaranya.

"Sebagian dokumen yang dilampirkan memori kasasi dari MA, itu diduga palsu. Setelah saya klarifikasi garis miring konfirmasi keabsahan dari instansi terkait, ternyata ada kepalsuan," kata Freddy.

Freddy kemudian melapor ke kepolisian, baca di halaman berikutnya

Lapor ke Kepolisian

Nah, atas dugaan pemalsuan dokumen itu dia melaporkan ketiga saudaranya ke polisi. Laporan dilakukan oleh Freddy per 24 November 2020 dengan nomor laporan LP/B/0705/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Oleh sebab itu saya pada 24 November 2020 laporkan kasus dugaan pemalsuan akta otentik yang jadi lampiran MA ke Bareskrim Mabes Polri. Saya dapatkan bukti bukan ilegal, tapi dilampirkan di memori kasasi ke pengacara saya. Jadi segala sesuatu yang saya jalankan adalah sesuai aturan hukum yang ada," lanjut Freddy.

Freddy mengatakan setelah gagal di pengadilan dalam rangka menuntut hak warisannya, dia akan menunggu kelanjutan hasil penyelidikan pada kasus dugaan pemalsuan dokumen.

"Kelanjutan ini saya menunggu dulu hasil penyelidikan Bareskrim, baru saya putuskan tindakan apa. Saya hanya minta proses hukum tetap berjalan," kata Freddy.

Dalam kesempatan berbeda, Freddy menjelaskan pihaknya telah membuktikan bahwa dokumen soal akta ketiga kaka tirinya itu adalah palsu. Hal ini berdasarkan pembuktian di Dukcapil Makassar yang mengeluarkan akta tersebut.

"Saya meminta konfirmasi keabsahan dari akta akta lahir ketiga terlapor yang mereka gunakan pada saat mengajukan kasasi ke mahkamah agung. Dan dijawab oleh instansi terkait dalam hal ini adalah Dukcapil Makassar yang mengeluarkan akta tersebut bahwa dua dari tiga yang saya laporkan tidak ada di buku register alias palsu," ujarnya di Kantor Amnesti Internasional, Gedung HDI HIVE, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).

Adukan Laporan ke Amnesti Internasional

Setelah melapor ke kepolisian dan merasa tidak ada progres selama 8 bulan lamanya, Freddy melaporkan kasus ini juga ke Amnesti Internasional agar bisa membantu untuk mengawasi kinerja kepolisian dalam penegakan hukum baginya.

"Oleh sebab itu lah saya meminta bantuan Amnesti Internasional untuk ikut bisa memonitor kinerja kepolisian kita yang saya rasa juga membantu hak saya, yang telah dipatahkan lewat MA oleh ketiga terlapor menggunakan bukti-bukti palsu," ujarnya.

Freddy mengatakan, laporan kepada Amnesti Internasional diterima oleh Kepala Kantor Amnesti Internasional Lampita Siregar. Setelah melaporkan, Freddy mengatakan pihak Amnesti masih akan mempertimbangkan apakah bisa menerima laporan pengaduan dari Freddy.

"Sedang dipertimbangkan Amnesty Internasional berdasarkan surat permohonan yang saya ajukan pada siang ini dan merek akan membawa kasus saya ini ke meeting mereka dan secepatnya akan diberikan kepada saya," tuturnya.

"Harapan saya simple aja. Delapan bulan membuat laporan ke polisi saya minta kebenaran hukumnya saja. Dulu karena mereka ini kan sebagai pemilik, pendiri dari perusahaan blue chip yang sahamnya 90% itu adalah perusahaan go public atau TBK. Itu kan bisa membuat goyah," tutupnya.



Simak Video "Anak Bos Sinar Mas Bawa Bukti Baru ke Polri untuk Jerat Saudara Tirinya"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads