Lapor ke Kepolisian
Nah, atas dugaan pemalsuan dokumen itu dia melaporkan ketiga saudaranya ke polisi. Laporan dilakukan oleh Freddy per 24 November 2020 dengan nomor laporan LP/B/0705/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh sebab itu saya pada 24 November 2020 laporkan kasus dugaan pemalsuan akta otentik yang jadi lampiran MA ke Bareskrim Mabes Polri. Saya dapatkan bukti bukan ilegal, tapi dilampirkan di memori kasasi ke pengacara saya. Jadi segala sesuatu yang saya jalankan adalah sesuai aturan hukum yang ada," lanjut Freddy.
Freddy mengatakan setelah gagal di pengadilan dalam rangka menuntut hak warisannya, dia akan menunggu kelanjutan hasil penyelidikan pada kasus dugaan pemalsuan dokumen.
"Kelanjutan ini saya menunggu dulu hasil penyelidikan Bareskrim, baru saya putuskan tindakan apa. Saya hanya minta proses hukum tetap berjalan," kata Freddy.
Dalam kesempatan berbeda, Freddy menjelaskan pihaknya telah membuktikan bahwa dokumen soal akta ketiga kaka tirinya itu adalah palsu. Hal ini berdasarkan pembuktian di Dukcapil Makassar yang mengeluarkan akta tersebut.
"Saya meminta konfirmasi keabsahan dari akta akta lahir ketiga terlapor yang mereka gunakan pada saat mengajukan kasasi ke mahkamah agung. Dan dijawab oleh instansi terkait dalam hal ini adalah Dukcapil Makassar yang mengeluarkan akta tersebut bahwa dua dari tiga yang saya laporkan tidak ada di buku register alias palsu," ujarnya di Kantor Amnesti Internasional, Gedung HDI HIVE, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).
Adukan Laporan ke Amnesti Internasional
Setelah melapor ke kepolisian dan merasa tidak ada progres selama 8 bulan lamanya, Freddy melaporkan kasus ini juga ke Amnesti Internasional agar bisa membantu untuk mengawasi kinerja kepolisian dalam penegakan hukum baginya.
"Oleh sebab itu lah saya meminta bantuan Amnesti Internasional untuk ikut bisa memonitor kinerja kepolisian kita yang saya rasa juga membantu hak saya, yang telah dipatahkan lewat MA oleh ketiga terlapor menggunakan bukti-bukti palsu," ujarnya.
Freddy mengatakan, laporan kepada Amnesti Internasional diterima oleh Kepala Kantor Amnesti Internasional Lampita Siregar. Setelah melaporkan, Freddy mengatakan pihak Amnesti masih akan mempertimbangkan apakah bisa menerima laporan pengaduan dari Freddy.
"Sedang dipertimbangkan Amnesty Internasional berdasarkan surat permohonan yang saya ajukan pada siang ini dan merek akan membawa kasus saya ini ke meeting mereka dan secepatnya akan diberikan kepada saya," tuturnya.
"Harapan saya simple aja. Delapan bulan membuat laporan ke polisi saya minta kebenaran hukumnya saja. Dulu karena mereka ini kan sebagai pemilik, pendiri dari perusahaan blue chip yang sahamnya 90% itu adalah perusahaan go public atau TBK. Itu kan bisa membuat goyah," tutupnya.
Simak Video "Anak Bos Sinar Mas Bawa Bukti Baru ke Polri untuk Jerat Saudara Tirinya"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)