Dilema Palang Pintu Kereta Liar: Dibutuhkan tapi Langgar Aturan

Dilema Palang Pintu Kereta Liar: Dibutuhkan tapi Langgar Aturan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 30 Jun 2022 08:15 WIB
Perlintasan sebidang liar/Herdi Alif Alhikam
Foto: Perlintasan sebidang liar/Herdi Alif Alhikam

Dia juga menyadari perlintasan yang dijaganya cukup membahayakan, hanya saja perlu dibicarakan secara mendalam bila mau ditutup.

"Wajar sih kalau ilegal mau ditutup, apalagi kalau, amit-amit ya, di sini ada kejadian (kecelakaan). Dibilang aman juga nggak aman banget, yang jaga aja saya manual-manual aja. Cuma sekali lagi, nggak bisa asal tutup harus ada omongan ke warga," tutur Femri.

"Saya juga kan kerja keras di sini jagain. Panas-panas, ujan-ujanan juga, tanggung jawab saya gede juga," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setali tiga uang, Rusfendi, penjaga palang pintu di perlintasan sebidang liar di Gang Kembang juga menyebutkan hal yang sama. Katanya, perlintasan sebidang sangat dibutuhkan masyarakat sebagai jalan akses. Cukup sering juga bila jalan utama Citayam macet ataupun jalan di kawasan Dipo macet, perlintasan yang dijaganya pun jadi jalan alternatif.

"Ya jangan deh (ditutup), ini kan dibutuhin sama warga sini. Mau ke mana-mana lewat sini aksesnya. Kalau sini di Citayem macet, apa nggak di Dipo macet, Gang Kembang sering jadi alternatif. Ya lewatnya sini-sini juga," ungkap Rusfendi ditemui detikcom di perlintasan Gang Kembang.

ADVERTISEMENT

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono menyatakan sudah seharusnya masyarakat mau mematuhi aturan yang ada. Menurutnya, perlintasan sebidang yang resmi saja yang bisa beroperasi.

Soerjanto menyoroti minimnya kepastian keselamatan pada jalur perlintasan sebidang liar. Pasalnya, selama ini perlintasan liar bekerja dengan mengesampingkan prosedur keamanan.

"Masyarakat ini kan perlu diatur. Yang atur ya kan regulator. Kalau asal dibikin perlintasan di mana-mana kan yang jaga siapa, yang rawat siapa, cara mereka bekerja juga kurang aman kan. Kan ini bisa mencelakakan orang lain kalau asal buat aja," papar Soerjanto saat dihubungi detikcom.

Soerjanto juga menyatakan seharusnya ada penegakan hukum yang tegas pada perlintasan sebidang yang liar dan masih beroperasi. Bahkan, kalau perlu pihak kepolisian juga ikut serta dan tegas melakukan penindakan.

"Kalau nggak jelas yang bertanggung jawabnya ya harusnya ditutup. Kalau asal buka ya harusnya ada enforcement, kalau perlu kepolisian ikut proses. Ingat, ini bisa mencelakakan orang lain," sebut Soerjanto.

PT KAI sendiri mencatat sejauh ini ada 455 perlintasan sebidang yang tersebar di Daop 1, mulai dari kawasan Merak, Jakarta Raya, hingga Cikampek. Bila dirinci, perlintasan liar ada 196 jumlahnya dari total perlintasan yang ada.

Malah masih ada 77 perlintasan sebidang yang sama sekali tak dijaga. Sementara itu perlintasan sebidang resmi yang mendapatkan penjagaan ada 182 lokasi, 122 perlintasan di antaranya dijaga langsung oleh KAI.

Kembali ke Eva Chairunisa, dia mengatakan pihaknya terus melakukan penertiban pada perlintasan sebidang yang liar. Sejak awal tahun sudah ada 21 titik perlintasan liar yang ditutup oleh pihaknya.

"Adapun dari upaya penutupan perlintasan liar yang dilakukan oleh Daop 1 Jakarta sejak Januari 2022 sampai sekarang sebanyak 21 titik perlintasan liar sudah dilakukan penutupan," papar Eva.



Simak Video "Video Momen Penumpang Berhamburan Kala TransJ Terjebak di Perlintasan Kereta"
[Gambas:Video 20detik]

(hal/zlf)

Hide Ads