Sosialisasi dan masa transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) telah dimulai sejak 27 Juni 2022. Program ini bergulir selama 2 minggu ke depan.
Plt Deputi Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan saat ini pemerintah sedang menjaga harga minyak goreng untuk 4 sisi yaitu bagi masyarakat, produsen, distributor, dan pengecer melalui kebijakan yang sedang berjalan.
"Kebijakan ini tidak dilakukan untuk mempersulit, kita mencari solusi yang sudah sering digunakan masyarakat yaitu dengan menggunakan PeduliLindungi dan sambil jalan sistemnya, kita ingin ada kontrol. Barang ini (MGCR) jumlahnya cukup banyak yakni 300.000 ton per bulan dimana diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk diselundupkan atau ditimbun," ujar Rachmat dalam keterangan tertulis, Kamis (30/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachmat menekankan bahwa pemerintah pada dasarnya ingin fokus pada ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di dalam negeri. Itu sebabnya muncul kebijakan penggunaan PeduliLindungi sebagai alat membeli MGCR dan sebagai upaya menjamin ketersediaannya.
"Kita ini sedang melawan mekanisme pasar global, di mana sekarang harga minyak global sedang naik. Tapi, pemerintah kita memutar otak agar minyak goreng di dalam negeri yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap tersedia dan terjangkau harganya," tegasnya.
Melalui kebijakan ini ditetapkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) dari MGCR adalah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg). Batas pembelian ditetapkan sebanyak 10 kg per hari per orang.
"Selain menyiapkan prosedur pembelian bagi para konsumen, pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE)," kata Rachmat.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik