Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Realisasi itu sudah disebar kepada 1.832.709 abdi negara.
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, Tri Budhianto mengatakan realisasi itu baru diberikan kepada PNS pusat.
"Sampai saat ini sudah dilakukan pembayaran sejumlah Rp 8,8 triliun untuk 1.832.709 pegawai. Itu hanya realisasi K/L, daerah dan pensiunan kami belum dapat laporan dari daerah," kata Tri kepada detikcom, Jumat (1/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 hari ini 1 Juli 2022. Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 35,5 triliun dengan rincian Rp 11,5 triliun buat seluruh PNS Pusat dan TNI/Polri, Rp 15 triliun untuk PNS daerah, dan Rp 9 triliun untuk pensiunan.
"Jadi total Rp 11,5 triliun berasal dari belanja atau anggaran di K/L masing-masing, Rp 15 triliun yang ada di APBD, dan Rp 9 triliun yang berasal dari pos Bendahara Umum Negara untuk para pensiunan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/6/2022) lalu.
Anggaran itu akan dibagikan kepada 8,6 juta orang. Rinciannya Aparatur Negara Pusat sejumlah 1,79 juta pegawai, Aparatur Negara Daerah sekitar 3,65 juta pegawai, dan pensiunan 3,32 juta orang.
Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). Tahun ini ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
"Jadi perbedaan dari 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50% tunjangan kinerja per bulan. Bagi pemerintah daerah aturannya paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Sri Mulyani.
(aid/eds)