Situs Tax Amnesty Jilid II Sempat Diserang Hacker, Data Wajib Pajak Aman?

Situs Tax Amnesty Jilid II Sempat Diserang Hacker, Data Wajib Pajak Aman?

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 01 Jul 2022 20:33 WIB
Infografis Skema dan Tarif Tax Amnesty
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah menutup Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II pada 30 Juni 2022. Detik-detik jelang penutupan, situs tersebut berupaya diserang hacker.

Hal itu diceritakan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers virtual di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).

"Evaluasi dari sudut pandang sistem tidak ada masalah, walaupun kami monitoring bahwa hacker bertebaran di mana-mana rupanya. Dari negara ke negara hacker itu juga bergerak karena kami sedang melakukan PPS dan itu hari terakhir, hacker ternyata juga menyerang di antaranya tempat kami," kata Suryo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Suryo memastikan bahwa sampai saat ini tidak ada permasalahan.

"Alhamdulillah tapi sampai dengan tadi malam dan mudah-mudahan selanjutnya tidak akan ada masalah lagi. Jadi secara otomasi kerjaan dapat kami lakukan sesuai dengan waktu, permasalahan juga seminimal mungkin kita terima," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Suryo menghargai wajib pajak yang bergabung dalam program tax amnesty jilid II. Harapannya dari harta yang dilaporkan itu bisa terbit sumber-sumber pajak baru dari yang mereka miliki.

"Tujuannya adalah untuk meningkatkan tax ratio ke depan. Kalau memang dia wajib dipajaki, akan membuat kami mesti mengingatkan bahwa ada sesuatu yang mesti harus dibayarkan berupa pajak di sana," imbuhnya.

(aid/eds)

Hide Ads