Catat! Tak Akan Ada Lagi Program Pengampunan Pajak

Catat! Tak Akan Ada Lagi Program Pengampunan Pajak

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 02 Jul 2022 11:30 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi anggota dewan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) tahun 2022, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/05/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Rengga Sancaya

Dengan kondisi geografis yang tinggi, Sri Mulyani mengaku memperbaiki iklim perpajakan di Indonesia bukanlah hal yang sederhana. Melihat perbaikan dari negara tetangga juga merupakan tekanan tersendiri.

"Jadi ini merupakan tugas terus-menerus bagi DJP. Aku nggak boleh ngomong puas, kalau puas nanti langsung libur Pak Suryo (Direktur Jenderal Pajak) dan teman-teman. Ini sebuah hasil yang kita harapkan terus jadi pondasi bagi kita untuk memperbaiki kepatuhan jadi baik, lingkungan perpajakan jadi pasti, compliance jadi jauh lebih meningkat sehingga akhirnya tax ratio kita betul-betul mencerminkan apa yang kita sebut potensi penerimaan perpajakan Indonesia," bebernya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid II:

1. Singapura 7.997 wajib pajak dengan nilai harta Rp 56,96 triliun dan total PPh Rp 7,29 triliun

ADVERTISEMENT

2. Virgin Britania Raya 50 wajib pajak dengan nilai harta Rp 4,97 triliun dan total PPh Rp 601,90 miliar

3. Hong Kong 432 wajib pajak dengan nilai harta Rp 3,58 triliun dan total PPh Rp 440,71 miliar

4. Australia 1.154 wajib pajak dengan nilai harta Rp 2,76 triliun dan total PPh Rp 372,14 miliar

5. Tiongkok 332 wajib pajak dengan nilai harta Rp 1,51 triliun dan total PPh Rp 180,63 miliar

6. Malaysia 422 wajib pajak dengan nilai harta Rp 1,18 triliun dan total PPh Rp 162,24 miliar

7. Amerika Serikat 399 wajib pajak dengan nilai harta Rp 1,27 triliun dan total PPh Rp 160,39 miliar

8. India 141 wajib pajak dengan nilai harta Rp 417,47 miliar dan total PPh Rp 59 miliar

9. Swiss 45 wajib pajak dengan nilai harta Rp 342,74 miliar dan total PPh Rp 49,10 miliar

10. Britania Raya 120 wajib pajak dengan nilai harta Rp 357,79 miliar dan total PPh Rp 42,48 miliar

11. Virgin Amerika Serikat 3 wajib pajak dengan nilai harta Rp 326,21 miliar dan total PPh Rp 29,04 miliar

12. Kanada 63 wajib pajak dengan nilai harta Rp 177,12 miliar dan total PPh 26,70 miliar

13. Cayman Kepulauan 135 wajib pajak dengan nilai harta Rp 147,05 miliar dan total PPh Rp 24,19 miliar

14. Filipina 16 wajib pajak dengan nilai harta Rp 164,26 miliar dan total PPh Rp 22,97 miliar

15. Uni Emirat Arab 26 wajib pajak dengan nilai harta Rp 121,46 miliar dan total PPh Rp 22,97 miliar


(ara/ara)

Hide Ads