Bikin Ngiler! Segini Besaran Gaji ke-13 yang Diterima Ketua MPR

Bikin Ngiler! Segini Besaran Gaji ke-13 yang Diterima Ketua MPR

Ilyas Fadillah - detikFinance
Sabtu, 02 Jul 2022 15:00 WIB
ilustrasi THR
Foto: Dok.Detikcom
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mulai cair sejak 1 Juli 2022. Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 ASN.

Kemenkeu menyiapkan anggaran Rp 35,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13. Salah satu penerimanya adalah pejabat tinggi negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Lalu, berapa banyak gaji ke-13 yang akan Ketua MPR terima?

Besaran gaji pokok ketua dan anggota MPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua MPR yang saat ini dijabat Bambang Soesatyo memiliki gaji pokok Rp 5,04 juta, sementara wakil ketua MPR memiliki gaji pokok Rp 4,62 juta.

Selain gaji pokok, ketua MPR dan wakilnya berhak mendapatkan tunjangan jabatan. Hal itu diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010

ADVERTISEMENT

Rinciannya adalah tunjangan istri 10% dari gaji pokok atau Rp504 ribu, tunjangan anak untuk dua anak yang masing-masing mendapatkan 2% dari gaji atau sekitar Rp 201 ribu.

Kemudian, uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan jabatan sebesar Rp 18,9 juta, tunjangan beras sebesar Rp 30,09 juta per jiwa per bulan, serta PPh pasal 21 sebesar Rp 2,69 juta.

Jika dijumlahkan antara gaji pokok dan tunjangan, totalnya mencapai Rp 59,4 juta. Dengan demikian, maka gaji ke-13 yang akan diterima ketua MPR adalah sekitar Rp 59,4 juta.

(fdl/fdl)

Hide Ads