RI Kerja Sama Dagang RI-Korsel, Apa Untungnya?

ADVERTISEMENT

RI Kerja Sama Dagang RI-Korsel, Apa Untungnya?

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 05 Jul 2022 16:09 WIB
Neraca perdagangan pada Oktober 2017 tercatat surplus US$ 900 juta, dengan raihan ekspor US$ 15,09 miliar dan impor US$ 14,19 miliar.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menyebutkan berbagai keuntungan jika RUU perjanjian kerja sama dagang antara Indonesia dan Korea Selatan disetujui. Kerja sama yang dimaksud adalah perjanjian Indonesia-Korea Selatan Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

RUU perjanjian itu kini telah disetujui masuk dalam pembahasan Komisi VI DPR RI. Maka selanjutnya akan masuk dalam pembicaraan paripurna pada rapat DPR RI untuk disahkan menjadi UU.

Zulhas menyebutkan berbagai keuntungan yang akan didapat Indonesia akan perjanjian itu, di antaranya akan memperkuat hubungan bilateral hingga menjamin kepastian hukum perdagangan antara dua negara.

"Secara politis, implementasi ini memperkuat hubungan bilateral, dari segi hukum keuntungan dari IK CEPA akan memberikan kepastian hukum dan keseragaman aturan perdagangan bagi kedua negara," kata Zulhas dalam raker dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (5/7/2022).

Tidak hanya itu, kerja sama dengan Korea Selatan juga akan berkontribusi meningkatkan ekonomi nasional, memperluas lapangan kerja sampai transfer teknologi dari Korea Selatan.

"Persetujuan Indonesia-Korea Selatan Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) diharapkan dapat berkontribusi dalam upaya peningkatan ekonomi nasional peningkatan daya saing, memperluas lapangan kerja, meningkatkan kapasitas transfer teknologi nasional, memperdalam kerja sama antara para pihak yang bergabung," lanjutnya.

Kini, perjanjian itu telah masuk dalam pembahasan RUU oleh Komisi VI yang nantinya akan disahkan menjadi UU. Pengesahan dan pembahasan akan dilakukan pada rapat paripurna yang akan mendatang.

"Alhamdulillah dengan disetujuinya RUU tersebut untuk selanjutnya dibawa pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna DPR RI, untuk disahkan menjadi UU selanjutnya penandatangan naskah RUU dan naskah penjelasan oleh DPR dan pemerintah," kata Pimpinan Rapat Kerja sekaligus Wakil Ketua Komisi VI, Mohamad Haekal.

Selain RUU kerja sama dagang antara Indonesia dan Korea Selatan. Komisi VI juga menyetujui RUU Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) yang akan dibawa ke paripurna untuk menjadi UU.



Simak Video "Mendag: K-Pop Drakor Jadi Salah Satu Faktor yang Dekatkan RI-Korsel"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT