Anggaran Pemilu 2024 telah disepakati sebesar Rp 76 triliun. Alokasi uang sebanyak itu disepakati berdasarkan perhitungan hasil tim konsinyering antara Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di sisi lain Indonesia memiliki 3 provinsi baru, mulai dari Papua Selatan, Papua Tengah, hingga Papua Pegunungan. Lalu, apakah anggaran Pemilu akan bengkak dengan bertambahnya provinsi baru?
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pihaknya masih meneliti dan mengkaji soal total alokasi anggaran Pemilu 2024. Termasuk apakah anggarannya akan bertambah atau tidak. Menurutnya akan ada aturan khusus yang disediakan untuk alokasi anggaran di 3 provinsi baru tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan masih teliti semua persiapan pemilu baik dri KPU dan Bawaslu. Dari 3 daerah ini kan ada pasal khusus yang akan disediakan oleh anggaran. Karena dari sisi APBD dipecah jadi 3 tak memadai untuk penyelenggaraan pemilu di daerah," ungkap Sri Mulyani kepada wartawan ditemui di Gedung DPR, Selasa (5/7/2022).
"Cuma kan masih 2023 dan 2024. APBN-nya juga masih belum selesai," lanjutnya.
Dia kembali menegaskan soal total anggaran sebesar Rp 76 triliun masih akan dikaji lagi apakah akan bertambah atau tidak. "Kan Rp 76 triliun masih dilihat lagi, masih akan kita lihat lagi," katanya.
Dari catatan detikcom, total anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun sendiri akan diberikan dalam 3 kali tahun anggaran mulai dari 2022 hingga 2024. Untuk tahun ini sendiri akan diberikan sekitar Rp 8 triliun.
Adapun rincian peruntukan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun pernah dipaparkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat bersama jajaran DPD RI di kantor DPD RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022) yang lalu. Berikut ini rinciannya.
Pertama, anggaran kegiatan tahapan yang mengambil persentase 82,71% atau senilai Rp 63.405.969.628.000. Kedua, anggaran kegiatan dukungan tahapan dengan mengambil persentase 17,29% atau senilai Rp 13.250.342.666.000.
Adapun rincian Rp 63.405.969.628.000 terkait kegiatan tahapan, di antaranya:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan Rp 2.820.649.566.000
2. Pemutakhiran data pemilih Rp 6.218.595.000.000
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Rp 759.853.132.000
4. Penetapan peserta pemilu Rp 542.198.061.000
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil Rp 530.517.815.000
6. Pencalonan presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota Rp 361.007.559.000
7. Masa kampanye pemilu Rp 1.604.393.553.000
8. Masa tenang -
9. Pemungutan dan perhitungan suara Rp 41.306.318.400.000
10. Penetapan hasil pemilu Rp 9.262.436.542.000
Sementara anggaran yang kedua sebesar Rp 13.250.342.666.000 untuk dukungan tahapan pemilu, berikut rinciannya:
1. Gaji Rp 6.931.119.183.000
2. Sarana dan prasarana-Operasional Perkantoran Rp6.319.223.483.000
Simak Video 'Sah! Indonesia Tambah 3 Provinsi Baru di Papua':