Pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mengungkap kenyataan terkini penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pasca Pandemi COVID-19 kepada Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Laporan tersebut antara lain mengenai belum maksimal dibukanya proses penempatan pekerja migran Indonesia akibat berbagai persoalan.
Kondisi pandemi 2 tahun cukup memukul pelaku usaha jasa tenaga kerja Indonesia, serta bertambahnya pengangguran. Momentum melandainya angka COVID ini semestinya digunakan dengan baik untuk menempatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
"Hal ini yang kurang disikapi oleh BP2MI yang terkesan mengulur waktu untuk memberangkatkan PMI ke beberapa negara tujuan dengan jenis sektor tertentu" ungkap Sekjen APJATI Kausar Tanjung dalam keterangan tertulis, Senin (4/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Top! RI Terbangkan 150 Nakes ke Arab Saudi |
Hal tersebut justru aneh mengingat beberapa negara telah membuka kesempatan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia seperti Malaysia, Singapura, Hong Kong dan Taiwan. Kausar mencontohkan Calon PMI Taiwan Informal yang belum bisa ditempatkan dikarenakan belum terbitnya komponen biaya sesuai Undang-undang nomor 18 tahun 2017.
Padahal, menurut Kautsar, hal tersebut telah didukung oleh keputusan politik DPR yang menjadi kesimpulan rekomendasi RDP DPR tanggal 8 Juni 2022.
"BP2MI sampai hari ini belum ada Langkah konkret untuk melaksanakan kesimpulan rekomendasi rapat tersebut", tegas Kausar.