Hadapi Masalah Ini, Perusahaan Jasa TKI Curhat ke Moeldoko

Hadapi Masalah Ini, Perusahaan Jasa TKI Curhat ke Moeldoko

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 05 Jul 2022 22:20 WIB
Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Curhat ke Moeldoko
Foto: Dok. APJATI
Jakarta -

Pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mengungkap kenyataan terkini penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pasca Pandemi COVID-19 kepada Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Laporan tersebut antara lain mengenai belum maksimal dibukanya proses penempatan pekerja migran Indonesia akibat berbagai persoalan.

Kondisi pandemi 2 tahun cukup memukul pelaku usaha jasa tenaga kerja Indonesia, serta bertambahnya pengangguran. Momentum melandainya angka COVID ini semestinya digunakan dengan baik untuk menempatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

"Hal ini yang kurang disikapi oleh BP2MI yang terkesan mengulur waktu untuk memberangkatkan PMI ke beberapa negara tujuan dengan jenis sektor tertentu" ungkap Sekjen APJATI Kausar Tanjung dalam keterangan tertulis, Senin (4/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut justru aneh mengingat beberapa negara telah membuka kesempatan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia seperti Malaysia, Singapura, Hong Kong dan Taiwan. Kausar mencontohkan Calon PMI Taiwan Informal yang belum bisa ditempatkan dikarenakan belum terbitnya komponen biaya sesuai Undang-undang nomor 18 tahun 2017.

Padahal, menurut Kautsar, hal tersebut telah didukung oleh keputusan politik DPR yang menjadi kesimpulan rekomendasi RDP DPR tanggal 8 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

"BP2MI sampai hari ini belum ada Langkah konkret untuk melaksanakan kesimpulan rekomendasi rapat tersebut", tegas Kausar.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Kondisi demikian justru membuat banyak peluang kerja yg terabaikan dan potensi devisa negara yang dapat dihasilkan dari para pekerja migran menjadi terhambat. Kausar membeberkan data bahwa banyak PMI yang justru menunggu keberangkatan.

"Dari hasil pengamatan kami, terdapat puluhan ribu Calon PMI dengan tujuan penempatan Informal ke Taiwan yang sudah terdata dan menunggu di Sisko BP2MI (Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indoensia) yang terjadi akibat belum terbitnya peraturan badan tentang komponen biaya" tandas kausar.

Kondisi demikian menandakan bahwa iklim penempatan pekerja migran di Indonesia saat ini berada dalam titik nadir.

"oleh karena itu, kami menghadap KSP Bapak Moeldoko untuk meminta agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan sesegera mungkin," ungkap Kausar.

Melihat hal tersebut, APJATI menyampaikan kepada KSP Bapak Moeldoko agar mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, tentang iklim yang tidak kondusif ini.

Dampak dari penumpukan Calon Pekerja Migran ini bukan hanya merugikan calon pekerja migran, tapi dapat menumbuh suburkan praktik pemberangkatan pekerja migran secara Unprosedural. APJATI mengindikasi jumlah penempatan PMI Unprosedural sangat besar.

Kepala Staf Kepresidenan, Bapak Moeldoko menyatakan akan segera menyelesaikan permasalahan - permasalahan yang menyangkut terhambatnya penempatan Calon Pekerja Migran Ke Luar Negeri.


Hide Ads