Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan aturan terbaru terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Di aturan terbaru ini, wilayah DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 1.
Dilansir dari Antara, Rabu (6/7/2022), aturan terbaru itu tertuang dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022. Inmendagri ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.
Padahal, 2 hari lalu DKI Jakarta baru saja ditetapkan masuk dalam PPKM level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, sedianya PPKM Level 2 DKI Jakarta berlaku tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan perubahan PPKM Jakarta dari Level 2 ke Level 1, maka aktivitas masyarakat juga bisa lebih longgar.
Untuk aktivitas di bioskop misalnya, pada PPKM level 2 kapasitas maksimal bioskop dibatasi hanya boleh 75%. Sementara pada PPKM level 1, Biokop boleh disi penuh alias dengan kapasitas 100%.
Kondiisi jelas jadi angin segar bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang sudah merencanakan berkunjung ke bioskop sejak jauh hari. Apa lagi, hari ini, Rabu (6/7/2022), film terbaru Thor: Love and Thunder keluaran Marvel Cinematic Universe (MCU) tayang perdana di bioskop-bioskop di tanah air.
"Hore nggak jadi PPKM level 2. Kemarin sempet khawatir nggak bisa nonton Thor padahal sudah pesan tiket," tutur Fajar warga Jagakarsa, kepada detikcom.
Bagaimana aturan lengkap PPKM Lebel 1 DKI Jakarta? Buka halaman selanjutnya ya.
Simak Video 'Jabodetabek Kembali PPKM Level 1, Inmendagri 33 Dibatalkan':
Work from Office
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial pada PPKM level 1 diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
https://www.aliexpress.com/
Supermarket hingga Hypermarket
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan
yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100% (seratus persen). Pengunjung wajib masuk dengan skrining PeduliLindungi berstatus kategori hijau.
Makan dan Minum di Tempat Umum
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
2) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan
maksimal Pukul 02.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen)
c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Pusat Perbelanjaan atau Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
- anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus
untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk.
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
2) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
3) restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen).