Predikat Dicabut! 4 Instansi Ini Sudah Bukan Wilayah Bebas Korupsi

Predikat Dicabut! 4 Instansi Ini Sudah Bukan Wilayah Bebas Korupsi

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 06 Jul 2022 15:06 WIB
ASN dilarang cuti akhir tahun. Hal ini sesuai dengan aturan pemerintah yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021.
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi

Sementara pada 2019, predikat WBK KBRI Singapura dicabut. Kementerian PANRB mengimbau kepada seluruh unit/satuan kerja atau kawasan yang dicabut predikatnya untuk segera melakukan perbaikan pada sistem pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pimpinan unit/satuan kerja atau kawasan juga harus meningkatkan pengawasan terhadap integritas aparatur di wilayahnya.

"Kami minta unit/satuan kerja atau kawasan penerima WBK maupun WBBM untuk betul-betul menjaga integritas, bertindak sesuai dengan predikat yang disandangnya, dan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat," imbuh Erwan.


(fdl/fdl)

Hide Ads