Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap izin Holywings. Persoalan izin ini sendiri menimbulkan polemik karena disebut-sebut keluar dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Pak Imam, langsung buatkan tim, dengan Pak Robert, hari Senin saya melakukan peninjauan ke Holywings terhadap izin-izin," katanya saat bincang-bincang dengan media di Solo, Rabu (6/7/2022).
"Kita mau uji petik saja," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penjelasan BKPM, permasalahan izin Holywings ini beragam. Ada yang berizin dan ada yang tidak berizin. Ada pula yang izinnya merupakan restoran.
Bahlil menjelaskan, online single submission (OSS) mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja. Turunan dari Undang-undang Cipta Kerja ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Mengacu aturan tersebut, Bahlil mengatakan, izin di pemerintah pusat ditangani oleh Menteri Investasi atas nama seluruh kementerian lembaga. Kemudian, untuk proses teknisnya di kementerian teknis.
"Kalau PP Nomor 6 izin daerah provinsi yang tandatangani adalah Kepala Dinas DPMPTSP atas nama gubernur. Dan kalau itu di kabupaten kota atas nama Kepala DPMPTSP atas nama bupati dan walikota," jelasnya.
Bahlil mengatakan, memang izin itu keluar lewat OSS. Namun, terpenting dari izin itu ialah siapa yang menandatanganinya.
"Betul lewat OSS, OSS tidak salah, tapi coba cek lembarannya siapa yang teken," katanya.
Ia pun meminta agar ditanyakan ke Kepala DPMPTSP. Dia menuturkan, izin keluar dari OSS di mana untuk izin pusat diteken Menteri Investasi. Sementara, untuk izin ke provinsi diteken Kepala DPMPTSP.
"Kalau saya yang teken, saya akan turunkan satgas," ujarnya.
Sementara, jika izinnya restoran namun menjalankan usaha sebagai bar, maka yang salah ialah yang mendapat izin. Ia juga mengatakan, setelah izin keluar maka pemerintah deerah punya hak untuk melakukan pengawasan termasuk memberikan sanksi.
"Sekarang pertanyaan berikut adalah pengawasan, begitu izin diberikan, daerah itu punya hak mengawasi. Begitu izin dikeluarkan tidak sesuai peruntukannya maka kepala daerah berhak untuk memberikan sanksi termasuk pencabutan," terangnya.
(acd/zlf)