Dihukum MA Bayar Emas Rp 1,1 T ke Budi Said, Antam Siap Melawan

Dana Aditiasari - detikFinance
Jumat, 08 Jul 2022 11:49 WIB
Foto: Antam Digugat 1,1 Ton Emas (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Jual beli emas 7 ton antara konglomerat Budi Said dengan Antam tidak berjalan mulus. Belakangan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan gugatan Budi Said terkait pembelian emas tersebut. Antam harus menyerahkan emas 1.136 kilogram (kg) atau uang Rp 1,123 triliun.

Lantas apa langkah Antam?

Antam secara tegas mengatakan bahwa upaya hukum terkait perkara gugatan Budi Said terhadap Antam akan berlanjut. Namun, apa saja upaya hukum tersebut, belum bisa dipastikan karena Antam belum menerima salinan putusan kasasi MA.

"Karena itu, kami belum dapat memberikan tanggapan lengkap atas putusan dimaksud," kata Harry Ponto, kuasa hukum PT Antam Tbk dalam perkara gugatan Budi Said terhadap Antam di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima detikcom, Jumat (8/7/2022).

Dalam perjalanannya, perkara gugatan tersebut mengalami pasang surut dan telah melalui putusan yang berubah-ubah. Misalnya, PN Surabaya dalam putusannya tanggal 13 Januari 2021 mengabulkan sebagian gugatan Budi Said di mana Antam antara lain dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 817 miliar atau Antam menyerahkan emas kepada Budi Said seberat 1.136 kg. Selain itu, Antam juga dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 miliar.

Kemudian, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam putusannya tanggal 19 Agustus 2021 membatalkan Putusan PN Surabaya dan menolak seluruh gugatan Budi Said. MA sendiri dalam laman web-nya menyebutkan bahwa kasasi Budi Said "Kabul".

Harry Ponto menambahkan, bahwa sekalipun laman web MA menyebutkan 'Kabul', namun belum jelas apa yang dikabulkan oleh MA.

"Jika MA ternyata mengikuti putusan PN Surabaya, Antam tentu menyesalkan putusan tersebut," tegas Harry Ponto.

Menurutnya, Antam menghormati putusan MA. Namun, jika MA mengikuti putusan PN Surabaya, hal tersebut sangat tidak masuk akal. Jumlah emas yang diterima oleh Budi Said adalah sesuai dengan harga yang berlaku pada saat pembelian, periode Maret-Desember 2018.

"Jika Budi Said percaya pada Eksi Anggraeni, perantara dan kuasa Budi Said, tentang adanya diskon dalam pembelian emas di Antam, itu sepenuhnya merupakan risiko Budi Said yang kurang berhati-hati dalam melakukan pembelian emas," tutur dia.

Harry Ponto juga mengutip temuan dalam Putusan PT Surabaya tentang adanya unsur gratifikasi kepada oknum pegawai Antam dalam transaksi antara Budi Said dengan Antam. Jika hukuman yang dijatuhkan oleh MA sama dengan Putusan PN Surabaya, hal ini akan sangat merugikan Antam, yang pada akhirnya akan merugikan negara karena Antam adalah perusahaan yang juga dimiliki oleh negara.

Karena itu, Harry menegaskan bahwa Antam akan menempuh segala upaya hukum untuk memulihkan hak-haknya dan untuk menghindari kerugian negara yang demikian besar.




(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork