Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengimbau masyarakat untuk tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Rivan mengingatkan dengan membayar pajak, pemilik kendaraan bisa mendapatkan pertanggungan jika terjadi kecelakaan.
Ia menerangkan setiap kali meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB, pemilik kendaraan juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.
Rivan menekankan SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tapi juga untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski tertera dengan jelas di STNK, tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ. Bahkan tidak sedikit yang belum mengerti bahwa SWDKLLJ itu bisa diklaim dan dicairkan," jelas Rivan dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).
Ia menambahkan pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar hukum SWDKLLJ adalah UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Besaran biaya SWDKLLJ, lanjut Rivan, tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya, dan penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 36 Tahun 2008. Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp35.000, dan untuk roda empat berkisar antara Rp 73.000 s/d Rp163.000.
Adapun nilai santunan yang ditetapkan pemerintah, yakni korban luka-luka maksimal Rp 20 juta untuk biaya perawatan. Adapun untuk keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan hingga Rp 50 juta. Selain itu, ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti puskesmas atau rumah sakit.
"Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak kendaraan," ungkap Rivan.
Ia mengulas pembayaran pajak bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor SAMSAT. Ia menggarisbawahi dengan membayar pajak kendaraan, masyarakat turut melindungi diri sendiri serta juga membangun daerah.
(ega/hns)