Kementerian Perdagangan telah menerima 3.692 pengaduan konsumen pada periode Januari s.d Juni 2022. Sebanyak 86,1% atau 3.181 di antaranya berasal dari sektor niaga elektronik (e-commerce).
Data tersebut berasal berasal dari catatan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan. Dirjen PKTN Veri Anggrijono mengatakan, dominasi sektor niaga elektronik tersebut didorong pembatasan sosial yang menjadikan banyak sektor bisnis beralih ke transaksi digital dengan menawarkan produk harga kompetitif dan juga meningkatnya minat belanja daring.
Pengaduan di sektor toko online itu meliputi sektor makanan dan minuman, jasa keuangan, jasa transportasi, pariwisata, dan elektronika/kendaraan bermotor. Adapun jenis pengaduannya meliputi pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, barang tidak diterima konsumen, pembatalan sepihak oleh pelaku usaha, waktu kedatangan barang tidak sesuai yang dijanjikan, pengembalian dana (refund), menambah (top up) saldo, serta penggunaan aplikasi platform/media sosial.
Veri juga menambahkan, sejumlah 99,8% atau 3.687 pengaduan konsumen telah diselesaikan dan 5 lainnya sedang dalam proses. Dengan kata lain, Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN tengah menunggu kelengkapan data, menganalisis dokumen, mengklarifikasi, dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan antara konsumen dan pelaku usaha.
Sebagai tambahan informasi, selama bulan Januari s.d Juni 2022 (semester I-2022), aplikasi perpesanan WhatsApp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan, dengan total pengaduan sebanyak 3.116. Di sisi lain, situs web menerima 307 pengaduan, surat elektronik (e-mail) 228 pengaduan, telepon 34 pengaduan, datang langsung ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen 6 pengaduan, dan surat 1 pengaduan.
"Penyelesaian pengaduan konsumen tetap menjadi prioritas Kementerian Perdagangan sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib," tutur Veri.
Simak Video "Video: Pedagang di Shopee Cs Bakal Kena Pajak"
(das/das)