Terpopuler Sepekan

Hukumannya Bikin Bangkrut! Masih Berani Main Judi Online?

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 09 Jul 2022 11:15 WIB
Ilustrasi/Foto: DW (SoftNews)
Jakarta -

Bermain judi online jadi tren tersendiri bagi sebagian masyarakat. Hanya bermodalkan ponsel pintar dan uang puluhan ribu rupiah, semua orang bisa menjajal keberuntungan dengan bermain judi online.

Meski dipandang berisiko, judi online tetap dilirik oleh kalangan tentu. Mereka mengadu nasib dari bermain judi online dengan harapan bisa mendapatkan uang secara instan.

Namun, tahukah kamu jika dilakukan berkepanjangan judi online bisa menyebabkan ketergantungan. Bahkan, tak jarang pemainnya berpotensi melakukan tindak kriminal.

Di Indonesia aktivitas perjudian dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Lantas apa hukuman yang diterima bagi para pelaku judi online?

Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital atau judi online.

Kendati demikian, menurut Juru bicara Kominfo Dedy Permadi jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.

Selain itu menurut Dedy pemberantasan judi online di Indonesia cukup berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.

"Selain itu kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian," jelas Dedy.

Oleh karenanya Kominfo menghimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif. Bukan dengan hal-hal negatif seperti judi online.

"Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui kanal-kanal aduan yang tersedia," jelasnya lagi.




(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork