PTUN Hukum Anies Batalkan Kenaikan UMP, Gaji di Jakarta Bakal Turun?

PTUN Hukum Anies Batalkan Kenaikan UMP, Gaji di Jakarta Bakal Turun?

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 12 Jul 2022 17:30 WIB
woman hand showing envelope and Indonesia rupiah money
Ilustrasi Upah Minimum. Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Oleh karena itu, PTUN menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

Kasus bermula saat Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Di SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SK itu tidak diterima oleh sejumlah pihak, salah satunya DPP Apindo DKI Jakarta. Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan. Dengan demikian, UMP akan dikembalikan ke Rp. 4.573.845 .

Lantas, apakah gaji-gaji dari para karyawan yang telah mengalami penyesuaian itu akan diturunkan kembali?

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso mengatakan hal tersebut kembali kepada kebijakan dari setiap perusahaan. Meski demikian, jelas bahwa tertulis secara hukum UMP Jakarta berada di Rp. 4.573.845.

"Dikembalikan ke yang seharusnya, bukan terjadi penurunan. Harus dikembalikan konteksnya. Itu sangat individual ke masing-masing perusahaan. Kembali lagi, strategy praktek ada di masing-masing perusahaan," ujar Budi kepada detikcom, Selasa (11/07/2022)

Di sisi lain, dia mengatakan pihak Apindo sendiri telah memberikan himbauan bagi para pengusaha Jakarta agar sebaiknya tidak mengikuti keputusan Gubernur Anies di bulan Desember itu karena ada kemungkinan terjadi perubahan.

"Pada waktu kisruh ini terjadi, kami di Apindo mengajukan langkah hukum. Kita sudah menghimbau lebih kepada para pengusaha, lebih baik mengikuti keputusan gubernur bulan November (UMP Rp 4,5 juta). Untuk seterusnya apakan perusahaan mengikuti atau tidak, itu kebijakan mereka," tuturnya.

Lanjut ke halaman berikutnya.

Meski demikian, ia menegaskan kembali bahwa tetap UMP akan dikembalikan ke kebijakan gubernur yang sebelumnya dikeluarkan di bulan November itu. Mengenai seberapa banyak perusahaan yang sempat menaikkan upahnya maupun langkah yang akan mereka ambil, semua dikembalikan kepada para pengusaha itu.

Sebagai tambahan informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menerima gugatan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang didapat detikcom, Selasa (12/7/2022).

Alasan PTUN Jakarta menurunkan UMP karena adanya disparitas antara besaran kenaikan UMP dan inflasi.

"Pengadilan menyimpulkan bahwa alasan dan pertimbangan Tergugat meminta meninjau kembali UMP Jakarta yang telah ditetapkan sebelumnya adalah kenaikan UMP yang telah ditetapkan tidak memenuhi asas keadilan dan jauh dari layak dibandingkan inflasi DKI Jakarta," ujar majelis.



Simak Video "Video: Selamat! Anies Baswedan Sambut Kelahiran Cucu Pertamanya"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads