Pemprov Jawa Barat telah menetapkan besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk wilayah Jabar 2022. Sedangkan untuk besaran UMP Jawa Barat tahun 2022 sendiri sudah ditetapkan sebesar Rp 1.841.487.31. Artinya upah minimun kabupaten/kota (UMK) pekerja di wilayah Jawa Barat tidak boleh lebih kecil dari nilai tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, penetapan UMK tersebut mengacu kepada Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI.
Kemudian penetapan UMK tersebut juga mengacu kepada rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan," ucap Setiawan dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (1/12/2021) lalu.
Adapun ketentuan tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Di dalam peraturan itu, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi dengan Rp 4.816.921,17. Di sisi lain, besaran UMK Kab. Bekasi sendiri sebesar Rp 4.791.843,90.
Dengan kata lain, setiap pekerja yang bekerja di wilayah Bekasi, baik itu Kota Bekasi ataupun Kabupaten Bekasi, setidaknya berhak menerima upah dengan nilai besaran di atas sesuai dengan tempat kerja masing-masing.
(fdl/fdl)