Meski demikian, ia menegaskan kembali bahwa tetap UMP akan dikembalikan ke kebijakan gubernur yang sebelumnya dikeluarkan di bulan November itu. Mengenai seberapa banyak perusahaan yang sempat menaikkan upahnya maupun langkah yang akan mereka ambil, semua dikembalikan kepada para pengusaha itu.
Sebagai tambahan informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menerima gugatan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang didapat detikcom, Selasa (12/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan PTUN Jakarta menurunkan UMP karena adanya disparitas antara besaran kenaikan UMP dan inflasi.
"Pengadilan menyimpulkan bahwa alasan dan pertimbangan Tergugat meminta meninjau kembali UMP Jakarta yang telah ditetapkan sebelumnya adalah kenaikan UMP yang telah ditetapkan tidak memenuhi asas keadilan dan jauh dari layak dibandingkan inflasi DKI Jakarta," ujar majelis.
Simak Video "Video: Anies Baswedan Cerita Persahabatannya dengan Tom Lembong"
[Gambas:Video 20detik]
(das/das)