Menurut Anton, Indonesia saat ini membutuhkan banyak lapangan kerja dalam menyelesaikan masalah kemiskinan. Sehingga, dibandingkan dengan kenaikan UMP, hal ini bisa menjadi alternatif lainnya yang dirasa cukup strategis.
"Kalau saya boleh menghimbau, kita harus mengupayakan membuka lapangan kerja sebanyak mungkin. Cara paling efektif menghadapi kemiskinan, dengan pemerintah beli lapangan kerja," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Anton juga menegaskan kembali bahwa langkah Apindo menggugat Anies bukan perkara nominal kenaikannya. Perbedaan antara UU Cipta Kerja dan kebijakan gubernur ini lah yang mendasari gugatan hukumnya.
"Ini bukan soal jumlahnya (nominal kenaikan). Upah itu dinegosiasikan dengan third party atau dewan pengupahan, bukan di pengadilan," ujar Anton.
"Kalau di pengadilan ini menyangkut hukumnya. Hukum kan tidak bisa tawar-menawar. Kalau para gubernur dan petinggi daerah bikin kebijakan sendiri, ini akan kacau republik kita," tambahnya.
(das/das)