Pengusaha Ungkap Ngerinya Jika UMP DKI Tetap Rp 4,6 Juta

Pengusaha Ungkap Ngerinya Jika UMP DKI Tetap Rp 4,6 Juta

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 12 Jul 2022 21:45 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Ilustrasi Upah Minimum. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. PTUN menghukum Anies untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menyambut baik keputusan PTUN tersebut. Sebab menurutnya jika UMP Jakarta tetap Rp 4,6 juta berpotensi terjadinya brain drain di beberapa daerah di luar ibu kota.

Brain drain sendiri adalah istilah untuk hengkangnya sumber daya manusia berkualitas yang bermigrasi ke daerah lain. Hal ini berpotensi terjadi dan menyebabkan terjadinya migrasi pekerja ke Jabodetabek apabila UMP Jakarta tersebut jadi dinaikkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bob hal itu sudah terjadi di beberapa daerah, seperti di Jawa Tengah sendiri telah terjadi kekurangan tenaga kerja.

"Bisa terjadi brain drain, para pekerja di daerah pindah ke Jakarta. Seperti di Jawa Tengah, saat ini sudah kekurangan tenaga kerja. Seperti UMR Karawang-Bekasi sudah 2x lipat dari daerah lain seperti Jogja," ujar Bob kepada detikcom, Selasa (12/07/2022).

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, untuk ke depannya Bob mengatakan perlu ada harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah. Bob juga berharap kejadian ini ke depannya bisa menjadi koreksi bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Ini kan nggak sehat. Apalagi di Jakarta ini, pemerintah bisa bantu dengan berikan fasilitas transport dan lain-lain. TIdak harus selalu dengan kenaikan upah.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J. Supit juga menyampaikan tanggapannya. Ia mengatakan, kenaikan upah ini dapat menimbulkan kepincangan hingga membuat beberapa daerah mengalami kekurangan pekerja.

"Katakan semua pada ke Jakarta. Otomatis orang akan kesulitan akibat dan terjadi kepincangan. Upah yang tinggi itu akan jadi daya tarik, orang pada pindah dan akhirnya terjadi shortage," ujar Anton kepada detikcom.

Lanjut ke halaman berikutnya.

Lihat Video: Apindo Menang Gugatan, Anies Dihukum Turunkan UMP DKI Jadi Rp 4,5 Juta

[Gambas:Video 20detik]



Menurut Anton, Indonesia saat ini membutuhkan banyak lapangan kerja dalam menyelesaikan masalah kemiskinan. Sehingga, dibandingkan dengan kenaikan UMP, hal ini bisa menjadi alternatif lainnya yang dirasa cukup strategis.

"Kalau saya boleh menghimbau, kita harus mengupayakan membuka lapangan kerja sebanyak mungkin. Cara paling efektif menghadapi kemiskinan, dengan pemerintah beli lapangan kerja," tuturnya.

Sementara itu, Anton juga menegaskan kembali bahwa langkah Apindo menggugat Anies bukan perkara nominal kenaikannya. Perbedaan antara UU Cipta Kerja dan kebijakan gubernur ini lah yang mendasari gugatan hukumnya.

"Ini bukan soal jumlahnya (nominal kenaikan). Upah itu dinegosiasikan dengan third party atau dewan pengupahan, bukan di pengadilan," ujar Anton.

"Kalau di pengadilan ini menyangkut hukumnya. Hukum kan tidak bisa tawar-menawar. Kalau para gubernur dan petinggi daerah bikin kebijakan sendiri, ini akan kacau republik kita," tambahnya.


Hide Ads