MS Glow Kalah Gugatan, Juragan 99 Harus Bayar Rp 37 M ke PS Glow

MS Glow Kalah Gugatan, Juragan 99 Harus Bayar Rp 37 M ke PS Glow

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 13 Jul 2022 13:00 WIB
Foto kantor MS Glow yang berada di Malang, Jawa TImur.
MS Glow Kalah Gugatan/Foto: Instagram @juragan_99
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'Ms Glow'. Dengan dikabulkannya gugatan PS Glow ini, maka pemilik MS Glow selaku tergugat harus bayar kerugian puluhan miliar.

Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.

Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," jelas hasil putusan tersebut dikutip Rabu (13/7/2022).

Hasil putusan tersebut menegaskan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang 'PS Glow' dan 'Pstore Glow' yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

ADVERTISEMENT

Selain itu, putusan tersebut juga menegaskan Juragan 99 dan tergugat lainnya dinyatakan secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang 'Ms Glow' yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang 'Ps Glow' dan merek dagang 'Pstore Glow'.

Meski begitu, pengadilan tak mengabulkan nilai ganti rugi yang diajukan oleh penggugat, yakni PS Glow, sebesar Rp 360 miliar. Pengadilan hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow.

"Menghukum tergugat (MS Glow) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT (PS Glow) sebesar Rp 37.990.726.332, secara tunai dan seketika," bunyi hasil putusan tersebut.

Lihat juga video 'Mengintip Pembuatan MSGlow & Minuman Herbal milik Juragan 99':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads