Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'Ms Glow'. Pihak MS Glow pun bersiap melakukan 'serangan balik'.
Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.
Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Meski begitu, pengadilan tak mengabulkan nilai ganti rugi yang diajukan oleh penggugat, yakni PS Glow, sebesar Rp 360 miliar. Pengadilan hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow.
Hanis & Hanis Advocates selaku kuasa hukum para tergugat menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan. Pihaknya menilai putusan PN Niaga Surabaya itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Atas putusan Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian gugatan dari Penggugat, Kami menghormati putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim dan sebagaimana diketahui putusan ini merupakan putusan tingkat pertama yang belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde), sehingga terhadap putusan dimaksud Kami akan melakukan upaya hukum Kasasi," bunyi pernyataan kuasa hukum para tergugat yang diterima detikcom, Rabu (13/7/2022).
Kuasa hukum para tergugat itu juga memberikan sanggahan atas keputusan tersebut. Menurut pihaknya tidak tebukti adanya penggunaan merek tanpa hak yang telah dilakukan PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia atas merek dagang 'PS GLOW' dan 'PSTORE GLOW' milik PT Pstoreglow Bersinar Indonesia.
"Bahwa justru terbukti jika PT Pstoreglow Bersinar Indonesia yang telah melakukan pelanggaran hukum terhadap merek dagang 'MS GLOW' milik Shandy Purnamasari, dimana dalam pendaftaran merek dagang milik PT Pstoreglow Bersinar Indonesia, yaitu 'PS GLOW' dan 'PSTORE GLOW' dilandasi dengan itikad tidak baik yang sudah sangat jelas meniru dan menjiplak atau mengikuti merek 'MS GLOW' yang terlebih dahulu mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut dan perlindungan hukum dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual ('DJKI') sejak tahun 2016 s/d 2026 sedangkan merek dagang 'PSTORE GLOW' baru terdaftar mereknya pada tahun 2021," kata kuasa hukum tergugat.
Kubu Juragan 99 juga menilai terlihat jelas adanya itikad tidak baik atas pendaftaran merek 'PS GLOW' dan 'PSTORE GLOW' dari adanya pertemuan antara Putra Siregar dengan Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari pada Agustus 2020. Putra Siregar dituding melakukan bujuk rayu penawaran untuk melakukan kerjasama bisnis kosmetik untuk memasarkan produk-produk kosmetik merek dagang 'MS GLOW' di Batam.
Akhirnya Gilang Widya Pramana maupun Shandy Purnamasari menceritakan segala hal mengenai produk-produk kosmetik dengan merek dagang 'MS GLOW' mulai dari cara memproduksi, strategi bisnis sampai dengan cara pengemasan produk. Serta berdasarkan informasi dari salah satu perusahaan produsen botol kemasan kosmetik langganan 'MS GLOW' yang menyampaikan terdapat pihak yang memesan kemasan yang serupa dengan membawa contoh kemasan produk-produk kosmetik merek 'MS GLOW' dan 'MS GLOW FOR MEN'.
"Bahwa perbuatan Putra Siregar dan/atau PT Pstoreglow Bersinar Indonesia yang telah meniru dan menjiplak atau mengikuti merek 'MS GLOW', telah memenuhi unsur itikad tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," tuturnya.
Pihak Juragan 99 cs juga menyatakan bahwa perbuatan Putra Siregar dan/atau PT Pstoreglow Bersinar Indonesia yang telah meniru, menjiplak, mengikuti merek 'MS GLOW'. "Kami selaku kuasa hukum dari PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia telah mengajukan Gugatan Rekonpensi dan meminta kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan DJKI membatalkan merek 'PS GLOW', 'PSTORE GLOW' dan 'PS GLOW MEN' milik PT Pstoreglow Bersinar Indonesia serta mengumumkan pembatalan merek tersebut di atas dalam Berita Resmi Merek," tutupnya.
(das/ang)