Pemerintah Susun Aturan soal Tembakau, Petani Minta Dilibatkan

Pemerintah Susun Aturan soal Tembakau, Petani Minta Dilibatkan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 13 Jul 2022 15:44 WIB
Pemilik warung kelontong menata rokok di Jakarta, Selasa (14/12/2021). Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan ditetapkan naik oleh pemerintah. Rata-rata kenaikannya sebesar 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan ini sudah disetujui oleh Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kalangan petani minta dilibatkan dalam penyusunan roadmap alias peta jalan industri hasil tembakau (IHT). Regulasi yang tengah disusun tersebut diharapkan turut mempertimbangkan nasib dari para pekerja termasuk petani.

Pemerintah tengah menyusun peta jalan atau roadmap Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional dengan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang dikoordinatori Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian. Dalam penyusunan roadmap IHT tersebut, melibatkan banyak stakeholder antara lain, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian PMK, Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM.

"Setidaknya harapan dan keluhan petani menjadi bagian yang mungkin dimasukkan dalam perumusan roadmap IHT," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno, Rabu (13/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soeseno menggarisbawahi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah mengenai regulasi cukai. Dia berharap besaran cukai tidak memberatkan petani dan mereka yang punya mata pencaharian di industri tembakau.

"Jika regulasi tentang cukai ditentukan sangat tinggi (tarif) dan IHT tertekan, maka dampak tekanannya akan juga dirasakan pekerj dan petani," paparnya.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Soeseno, penyusnan roadmap IHT harus mengedepankan poin-poin kepentingan bagi petani antara lain, jaminan kelangsungan pertanian tembakau dalam bentuk kehadiran negara di pertanian tembakau (bentuk tekhnis, saprodi, dan penelitian-penelitian), tata niaga pertanian tembakau dan model pengamanan hasil pasca panen, kemitraan antara petani dan pembeli besar (agen pembelian/pabrikan) dengan model saling untung.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menjelaskan, terkait dengan roadmap IHT, saat ini Perpres sedang dalam tahap penyusunan legal drafting, usulan dari masing-masing sektor, nantinya akan dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi untuk meletakkan titik kesetimbangan dari berbagai aspek/kepentingan. Adapun aspek kepentingan tersebut meliputi, pengembangan sektor pertanian tembakau, penyerapan tenaga kerja, pengembangan sektor industri hasil tembakau, pengendalian konsumsi produk tembakau, dan optimalisasi penerimaan cukai.

"Peta jalan ini pada prinsipnya ingin meletakkan berbagai aspek/kepentingan pada titik kesetimbangan yang disepakati oleh para pihak, terutama bagaimana menjaga eksistensi dan keberlanjutan usaha IHT di sepanjang rantai pasok dari hulu hingga hilir, pengendalian aspek kesehatan, penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara," kata Putu.

Menurut Putu, IHT merupakan produk yang memiliki ekternalitas negatif (aspek kesehatan), namun di sisi lain IHT juga memiliki dampak positif bagi perekonomian dari segi penerimaan negara yang cukup besar (kontribusi dari cukai dan pajak IHT sekitar 10% dari APBN), serta penyerapan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

"Untuk tujuan roadmap masih dibahas/sedang dalam proses perumusan. Tapi pada intinya adalah mendapatkan titik keseimbangan antara aspek positif dan aspek negatif, yang disepakati oleh para pihak (stakeholders)," paparnya.
Lebih lanjut, roadmap IHT nantinya memuat beberapa program, sasaran, strategi target dan rencana aksi.




(kil/zlf)

Hide Ads