Perusahaan skincare milik Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, MS Glow, akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 12 Juli 2022. Pihak MS Glow menilai putusan yang diberikan pengadilan terkait sengketa merek dengan PS Glow tidak adil.
Sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow ini diperiksa di Pengadilan Niaga Surabaya dengan majelis hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik dan A.F.S. Dewantoro.
"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini sangat aneh dan tidak dapat kami terima. MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021. Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ujar Kuasa Hukum MS Glow Arman Hanis, Rabu (13/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Shandy telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan pembatalan pendaftaran merek PS Glow dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek tersebut.
Hanis mengatakan MS Glow merupakan merek skincare yang sudah dikenal di Indonesia dan dirintis oleh Shandy Purnamasari sejak 2013. Merek ini sudah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 2016.
"Di bulan Agustus 2021 Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow," ungkapnya.
(prf/ega)