Pemilik merek MS Glow Shandy Purnamasari mengatakan perusahaannya masih tetap beroperasi seperti biasa meski kalah dalam gugatan merek oleh PS Glow. Ia menjelaskan akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Sebab putusan Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek antara MS Glow dan PS Glows masih belum bersifat mengikat.
"Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, apalagi sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak tahun 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016," kata Shandy dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).
Ia memaparkan MS Glow sebelumnya telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek dengan PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Dalam putusan tersebut menyatakan pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kemenkumham untuk mencoret merek PS Glow.
"Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama," kata Shandy.
Ia mengatakan, sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow sudah berlangsung sejak 2021. Di mana PS Glow secara sengaja membuat merek yang hampir menyerupai MS Glow.
"PS Glow memiliki iktikad tidak baik karena secara sengaja membuat merek yang mirip dengan MS Glow serta membuat rangkaian produk yang juga mirip dengan rangkaian produk MS Glow," tutupnya.
Simak Video "Video: Bos MS Glow Nilai Vonis Penjara Isa Zega Belum Cukup"
(prf/ega)