Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk lebih komprehensif dalam menyusun regulasi terkait dengan kemasan produk makanan dan minuman. Anggota DPR Komisi IX Nur Yasin berkomentar mengenai regulasi terkait bahan makanan yang sedang digodok Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Saat ini BPOM tengah merevisi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 31/2018 yang rencananya mewajibkan pelabelan Bisfenol-A (BPA) dalam air minum kemasan galon berbahan polikarbonat.
Menurut anggota dari Fraksi PKB itu, revisi peraturan yang dilakukan BPOM seperti tidak mengharmonisasikannya dengan pendapat para ahli. "Indonesia ini punya banyak ahli, hanya masalahnya kurang untuk saling berkomunikasi saja," kata Nur Yasin, Kamis (14/7/2022).
Nur khawatir, apabila kajian dilakukan tanpa menampung seluruh aspirasi kalangan masyarakat, maka aturan yang dilahirkan cenderung memihak kepada kelompok atau perusahaan tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pada prinsipnya setiap regulasi yang disusun wajib memenuhi tiga kriteria utama, yakni tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, dibahas secara komprehensif, dan mencontoh kebijakan yang berhasil di negara lain.
"Presiden juga telah mencontohkan bahwa ketika kebijakan dikritik dan kritiknya benar, maka ditarik juga oleh presiden," kata Nur Yasin.
Sementara itu, aturan pelabelan BPA dinilai hanya menguntungkan perusahaan produsen air kemasan galon sekali pakai. Persoalannya, ada konsekuensi berat yang ditimbulkan dari kebijakan ini yakni tak terkendalinya sampah plastik yang dewasa ini makin tak terbendung.