Gegara Perang di Ukraina, Pemerintah Resmi Batasi Subsidi Pupuk ke Petani

Gegara Perang di Ukraina, Pemerintah Resmi Batasi Subsidi Pupuk ke Petani

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 15 Jul 2022 13:19 WIB
Memasuki musim tanam awal tahun 2021, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk subsidi dan non subsidi untuk petani.
Foto: Dok. Pupuk Indonesia
Jakarta -

Pemerintah resmi membatasi subsidi pupuk ke petani seiring terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Aturan diundangkan mulai 8 Juli 2022.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil menerangkan sebelum ada enam jenis pupuk yang disubsidi. Kini hanya dua jenis pupuk yang disubsidi saat ini yaitu Urea dan NPK (Nitrogen, Phospat dan Kalium). Hal ini imbas dari kenaikan harga pupuk dunia akibat perang Rusia-Ukraina.

"Kenaikan harga energi baik minyak maupun gas turut berdampak kepada kenaikan harga pupuk global, mengingat salah satu bahan baku pupuk mengalami kenaikan sehingga mengerek harga pupuk dunia. Laporan dari World Bank menyatakan kenaikan harga pupuk sudah mencapai 30% di 2022," kata Ali dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain jenisnya yang dibatasi, komoditas pupuk subsidi juga dipangkas dari 70-an menjadi hanya 9 komoditas utama yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

Pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare (Ha) setiap musim tanam dan harus tergabung dalam Kelompok Tani serta terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian).

ADVERTISEMENT

Penetapan alokasi pupuk bersubsidi terdiri dari tingkat pusat yang ditetapkan Kementan, alokasi di tingkat provinsi ditetapkan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota menetapkan di tingkat kabupaten/kota siapa penerimanya.

"Ini perbaikan sistem yang mengarah pada kemudahan, keterbukaan dan ketransparanan dari penggunaan pupuk subsidi. Harapan kita dengan perbaikan ini Tidak lagi seperti sebelumnya yang langsung petani mengusulkan," tuturnya.

Penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer kepada petani menggunakan Kartu Tani yang dilakukan melalui mesin Electronic Data Capture dan/atau aplikasi digital. Dalam hal Kartu Tani belum tersedia, penyaluran dapat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).




(aid/das)

Hide Ads