Petani sawit melayangkan surat terbuka untuk Presiden RI Joko Widodo yang berisi beberapa permintaan. Mulai dari pencabutan domestic market obligation (DMO) hingga penghapusan pungutan ekspor (PE).
Surat ini disampaikan oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) kepada Presiden RI Joko Widodo pada Kamis (14/07/2022). Dalam surat tersebut, Apkasindo menyampaikan 5 (lima) saran kepada pemerintah demi keberlanjutan kesejahteraan para petani dan buruh sawit.
"Bapak Presiden Yang Terhormat, berdasarkan poin Dasar dan Pembahasan di atas maka perlu dilakukan langkah strategis kebijakan dalam upaya percepatan menyeimbangkan antara ketersediaan, kebutuhan dan keterjangkauan minyak goreng dengan tatakelola perkelapasawitan Indonesia sebagai berikut," tulis APKASINDO dalam surat tersebut.
Pada butir pertamanya, Apkasindo mengawalinya dengan saran pencabutan domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO) dan Flush
Out (FO). Menurutnya, karena ketiga beban ini dianggap sudah tidak efektif pada saat ini.
Berikutnya, Apkasindo menyampaikan saran berupa peniadaan Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) untuk sementara waktu. Atau paling tidak, pemerintah dapat melakukan penurunan PE dari US$ 200 menjadi US$ 100 dan menurunkan Bea Keluar dari US$ 288 menjadi US$ 100 serta Menghapus Flush out US$ 200.
Asumsi yang digunakan adalah jika beban CPO sudah diturunkan maka harga CPO domestik akan terangkat, harga TBS kembali baik, Ekspor akan kembali lancar, dan kondisi saat ini harga Minyak Bumi di atas harga CPO.
Selain itu, Apkasindo juga berharap pemerintah dapat melakukan peningkatan konsumsi CPO dalam negeri melalui memberlakukan mandatori Biodiesel dari B30 ke B40. Hal ini dilakukan untuk menjaga supaya harga CPO global tidak terkoreksi (turun) akibat ekspor (stok CPO Indonesia).
"Supaya ketersediaan CPO dalam negeri yang diperkirakan mencapai 7 juta ton bisa segera terserap paling tidak 3 juta ton untuk peningkatan dari B30 ke B40," tulis Apkasindo.
Lebih lanjut pada butir berikutnya, Apkasindo juga memerintahkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN melakukan pengawasan melekat kepada Kantor Pemasaran Bersama (KPBN).
"Supaya proses tender di KPBN patuh terhadap harga referensi Kementerian Perdagangan sebagaimana diatur dalam Permendag No.55 Tahun 2015 dan memastikan tidak ada yang mengambil keuntungan sepihak di masa pemulihan ini," tambahnya dalam tulisan tersebut.