Poin terakhir yang menjadi alasan KSPI beserta perserikatan buruh dalam mendukung Anies mengajukan banding ialah wibawa pemerintah. Menurutnya, apabila Anies tidak mengajukan banding, maka Anies akan terlihat tidak konsisten terhadap keputusannya.
"Kalau Gubernur Anies nggak banding, berarti dia nggak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus banding. Dan semua serikat buruh sudah dipanggil oleh Kadisnaker Provinsi. Menolak. Mayoritas menolak. Minta dibanding," kata Said.
Sebagai tambahan informasi, tindak lanjut dari konferensi pers yang disampaikan oleh KSPI ini ialah akan diadakannya aksi pada hari Selasa, 19 Juli 2022 di Balai Kota Jakarta. Tuntutannya ialah mendukung Gubernur Anies terhadap keputusan UMP DKI naik sebanyak 5,1 %. Kemudian yang kedua, meminta Gubernur Anies untuk banding ke Mahkamah Agung. Aksi ini akan diorganisir oleh KSPI Jakarta dan Partai Buruh Jakarta, dan diikuti oleh sekitar 500-1.000 buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Di SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854. Hal ini pun menuai protes dari Asosiasi Pengusaha (Apindo) dan melayangkan gugatan ke PUTN DKI. PUTN pun menghukum Anies untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, menjadi Rp. 4.573.845.
Simak Video "Video: Selamat! Anies Baswedan Sambut Kelahiran Cucu Pertamanya"
[Gambas:Video 20detik]
(das/das)